Berita

Operasi Penertiban PETI Pilomonu Diduga Bocor , PMII Minta Semua Pelaku Dikejar

488
×

Operasi Penertiban PETI Pilomonu Diduga Bocor , PMII Minta Semua Pelaku Dikejar

Sebarkan artikel ini

GORONTALO,26 Februari 2026 – Operasi penertiban Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan Polres Gorontalo dan jajarannya di kawasan hutan produksi Pilomonu diduga telah diketahui terlebih dahulu oleh para pelaku.

Hal itu membuat petugas tidak menemukan alat berat apapun saat melakukan penertiban, hanya sejumlah alat pendukung seperti mesin jet pump dan tempat tinggal sementara (camp).

Artikel Terkait :  Perluasan RSUD Lemito Didukung DAK 2025, Bupati: Akses dan Tenaga Medis Harus Lengkap

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gorontalo Rayon Ekonomi dan bisnis melalui Andi Taufik menyampaikan bahwa operasi tersebut menjadi penegasan bahwa Kabupaten Gorontalo bukanlah wilayah yang bisa dibiarkan semena-mena oleh pelaku PETI.

“Walaupun tak temukan barang bukti,namun kegiatan penertiban tersebut menjadi jawaban bagi Sebahagian masyarakat yang berprofesi sebagai petani yang mengeluhkan dampak dari pertambangan tanpa ijin tersebut,” ujarnya.

Artikel Terkait :  Satay Western 'Marlina the Murderer' to represent Indonesia at the Oscars

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan kurangnya tanggung jawab dari Instansi Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah VI yang dinilai membiarkan pengrusakan hutan terus terjadi. Dampak yang paling dirasakan oleh warga sekitar adalah kerusakan sumber air yang digunakan untuk mengairi lahan pertanian.

“Sumber airnya keruh, disebabkan oleh sedimentasi yang tercampur dengan bahan kimia merkuri,” ungkap seorang warga di sekitar lokasi tambang.

Artikel Terkait :  Jejak Sianida di Laut Utara Gorontalo: Kapal Asing Ditangkap, Dihiasi Dugaan Intervensi

Andi Taufik juga meminta agar aparat penegak hukum mengejar  para pelaku kejahatan lingkungan tersebut agar kedepannya tidak terulang lagi.

“Kita berharap para pelaku bisa diminta pertanggung jawaban hukum,karena ini menyangkut kredibilitas aparat penegak hukum.”tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *