• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Opini

Tambang Emas : Antara Mencemaskan, Mengenaskan dan Menggemaskan

Oleh: Ambo Tang Daeng Matteru (Direktur Institut Nusantara Raya - INSAR)

Admin by Admin
Tambang Emas : Antara Mencemaskan, Mengenaskan dan Menggemaskan
0
SHARES
86
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Koordinat.co, (Opini) – Jauh sebelum Republik Indonesia diproklamirkan sebagai sebuah negara baru, bahkan jauh sebelum begundal imprealis asing datang memperalat penduduk dan merampok kekayaan sumberdaya alam dan sumberdaya intelektual di berbagai pulau di Nusantara ini, telah banyak individu dalam masyarakat kita yang berprofesi sebagai penambang, termasuk tambang emas.

Menurut berbagai sumber lisan dan tertulis, pada umumnya pertambangan emas bukanlah sebagai pekerjaan sehari-hari atau pekerjaan utama. Mereka menambang, hanya jika untuk membiayai agenda atau pembangunan yang membutuhkan dana yang relatif besar. Sedangkan untuk pembiayaan kehidupan sehari-hari tetap bersumberkan dari pendapatan pekerjaan pada umumnya seperti bertani, beternak, berdagang, nelayan, kuli dan lainnya.

Kenyataan seperti itu, umumnya berlaku pada berbagai komunitas yang tersebar dengan berbagai sebutan di seluruh dunia. Sebutlah misalnya suku Indian di benua Amerika, berbagai suku di pulau Buru, berbagai kerajaan (pohalaa) di Gorontalo dan lainnya. Mereka semua menjaga sumberdaya emasnya dengan menambangnya sesuai kebutuhan penting dan mendesak. Mereka semua menjadikan sumberdaya emasnya sebagai common property, sebagai milik bersama dan untuk kepentingan bersama sebagai tabungan anak cucunya sepanjang masa seiring perkembangan peradaban yang sejarahnya, juga adalah sejarah tambang.

Artikel Terkait :  Terkait Pernyataan Salah Satu Tokmas, DPC APRI Limonu Angkat Bicara

Namun karena para begundal imprealis asing dengan berbagai cara telah berhasil menancapkan kuku kanibalnya dengan membeli, merebut pengaruh, regulasi dan memperalat kekuatan pemegang kekuasaan negara yang serakah, dzalim dan korup.

Mereka berhasil menyandera dan mengeruk berbagai sumberdaya kekayaan bangsa termasuk emas seperti di Freeport dan lainnya. Sejak saat itu, mulailah putera-puteri negeri hanya menjadi penonton atau pemain figuran yang siap dilibas jika tidak mengikuti aturan main yang mereka buat atasnama negara dan atasnama rakyat secara sepihak.

Melihat kenyataan seperti itu, sejumlah anak negeri yang memiliki hubungan historis dengan pertambangan emas terpaksa berusaha menandingi dengan menambang tabungan emas yang terancam dikuras habis-habisan oleh mereka dengan teknologi dan modal yang nyaris tak terbatas.

Namun karena mereka telah menguasai regulasi dengan berbagai perangkat aturannya secara legal, jadilah pertambangan rakyat dituding dengan stigma ilegal, tanpa izin, liar dan lainnya.

Oleh karena seperti itu, pertambangan rakyat perlu mengorganisasikan diri dan menata langkah dengan taktik dan strategi jitu yang bisa menyejahterakan kehidupan masyarakat dan menjaga kesehatan lingkungan alam yang bebas dari ancaman penyakit dan bencana.

Artikel Terkait :  Usai Melaksanakan Salat di Mesjid Al-Amanah Bupati Saipul, Berpesan Selalu Menjaga Dan Makmurkan Masjid

Untuk memenuhi harapan tersebut tentu saja bukan soal mudah yang bisa segera disepakati, melainkan butuh rangkaian diskusi dan sosialisasi terutama dikalangan keluarga penambang itu sendiri sebagai pelaku utama.

Secara sederhana, pengorganisasian penambang rakyat dapat dimulai dengan menetapkan (bersama pemerintah) berapa maksimal organisasi pada suatu lokasi tambang dan apa syaratnya. Setelah itu individu penambang yang belum terdaftar dapat menggabungkan diri masing-masing pada organisasi yang telah terbentuk dan ditetapkan bersama pemerintah setempat.

Beberapa organisasi penambang tersebut dapat merumuskan berbagai aturan internalnya sebagaimana lazimnya dan bagaimana menunaikan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar lokasi tambang dan terhadap lingkungan alam yang terkait habitat lokasi tambang.

Jika sumberdaya emas masih dipandang dan disepakati sebagai common property atau sebagai milik bersama dan untuk kepentingan bersama maka semestinya sedari awal telah menyiapkan diri memenuhi berbagai tanggungjawab. Tanggungjawab untuk hal ini, minimal dan antara lain seperti berikut:

1. Setiap pengambilan sumberdaya emas dengan nilai tertentu yang disepakati, mestinya disertai dengan penggantian dengan nilai yang minimal sama untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat termasuk menjaga kesehatan lingkungan alam yang bebas dari ancaman penyakit dan bencana.

Artikel Terkait :  Bupati Pohuwato di Peluk Ibu Majelis Taklim Sambil Meneteskan Air Mata

2. Rehabilitasi lahan pasca tambang wajib dilakukan dengan berbagai skenario untuk menormalkannya atau sekalian ke bentuk fasilitas yang lebih produktif seperti berbagai embung yang dapat menampung air pada saat musim penghujan dan menjadi sumber air irigasi pada musim kemarau sambil melengkapinya dengan berbagai fasilitas ekonomi seperti budidaya ikan dan wahana wisata atau hiburan yang produktif.

3. Jika semua pihak, organisasi rakyat penambang dan perusahaan tambang melakukan hal ini, maka keduanya bisa berjalan berdampingan dan tidak alasan yang tepat untuk menegasikan organisasi rakyat penambang emas dengan berbagai sebutan yang busuk.

4. Lebih elegan dan egaliter lagi jika semua pihak membuka semacam sekolah pertambangan bagi putera-puteri masyarakat sekitar lokasi tambang dan memberinya ruang bekerja pada perusahaan lalu membuka akses kepemilikan saham perusahaan hingga semua pihak menjadi pemilik perusahaan yang bisa menikmati keuntungan bersama atas hasilnya, termasuk bencana dan penyakit yang semoga saja kelak tidak terjadi. (atdm)

Selamat hari raya Idul Fitri 1446 H.

 

Tags: Ambo tang daeng matteru
Previous Post

Pemda Pohuwato Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh di Hari Senin 31 Maret 2025

Next Post

Dua Pekan Berlalu Status Hukum Kasus PETI di Mootilango Tidak Jelas

Next Post
Dua Pekan Berlalu Status Hukum Kasus PETI di Mootilango Tidak Jelas

Dua Pekan Berlalu Status Hukum Kasus PETI di Mootilango Tidak Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Agustus 23, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Agustus 23, 2025
Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Agustus 22, 2025
Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Agustus 20, 2025
Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Lomba Semarkan HUT ke-80 RI

Agustus 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media