• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Sulawesi Tengah

GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Alat Berat Jenis Excavator di Kawasan Hutan Produksi

Admin by Admin
GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Alat Berat Jenis Excavator di Kawasan Hutan Produksi
0
SHARES
121
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO,Sulawesi Tengah – Tim operasi pengamanan kawasan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Denpom XIII/2 Palu dan KPH Banawa Lalundu.

Dalam operasi gabungan tersebut ditemukan 1 unit alat berat excavator merk Liu Gong didalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Wilayah Desa Tinauka, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Pada hari sabtu 28 Oktober 2023, sekitar jam 10.30 Wita.

Alat berat tersebut yang diduga telah digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan kebun Sawit. Sewaktu ditemukan alat ini baru membuka akses jalan kurang lebih 2 km atau baru bekerja selama seminggu yang mana rencananya akan membuka lahan ± 1000 Ha.

Selanjutnya alat berat tersebut diturunkan dari dalam kawasan hutan untuk diamankan ke Rupbasan Kelas II Palu ,pada hari Minggu 29 Oktober 2023.

Artikel Terkait :  Selamat Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-75

Tim penyidik telah mengambil keterangan terhadap A (31) penanggung jawab lapangan dan S (43) selaku pemilik alat berat excavator di dalam kawasan hutan tersebut. Dan mencari keterangan saksi – saksi lainya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal dalam proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan .

Dari Hasil Gelar Perkara yang dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023 disepakati untuk Menaikkan Status ke dua pelaku Menjadi Tersangka dan selanjutnya menitipkan keduanya ke Rutan Maesa.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa kegiatan membawa alat alat berat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa ijin menteri dan atau pengerjaan jalan dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tanpa ijin,

Artikel Terkait :  Mengangkut 180 Ekor Burung Yang dilindungi Tanpa Ijin ,Oknum Pilot Trigana Air Ditetapkan Tersangka

Kegiatan itu melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).

Artikel Terkait :  Perkara Perusakan Mangrove di Kabupaten Belitung Segera Disidangkan

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kerjasama tim yang baik dari tim operasi, tim penyidik Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan personil Denpom XIII/2 dan KPH Banawa Lalundu yang berkerja dengan cepat dan tepat dalam penanganan kasus tersebut.

“Selanjutnya tim Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera memeriksa saksi – saksi lainya yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal ataupun penanggung jawab proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan ini.”, tegas Aswin.

Sumber: Ditjen Gakkum KLHK
Tags: Ditjen gakum KLHKDitjen Gakum LHKGakkum KLHK
Previous Post

Merusak Citra Institusi,BEM Gorontalo Desak Polda Ungkap Motif Penyebar Video,Sentil Tambang Ilegal

Next Post

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P21) ,Kasus Ilegal Logging di Kab.Sanggau Siap Disidangkan

Next Post
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P21) ,Kasus Ilegal Logging di Kab.Sanggau Siap Disidangkan

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P21) ,Kasus Ilegal Logging di Kab.Sanggau Siap Disidangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Juli 5, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Juli 2, 2025
Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media