Kab Gorontalo

Tak Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo

225
×

Tak Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengumumkan hasil pemeriksaan terkait penelusuran dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Rabu (13/09/2023).

Dalam keterangannya Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima oleh Bawaslu tertanggal 18 Agustus 2023 yang disampaikan oleh Zasmin Dalanggo dalam orasinya tidak ditemukan bukti pelanggaran.

Artikel Terkait :  Sinergi Kejaksaan dan Pemkab Gorontalo, Operasi Pasar Digelar Tekan Inflasi

” Berdasarkan fakta-fakta dan dilakukan kajian, serta memperhatikan ketentuan pasal 9 angka 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 5 huruf N angka 5 peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu atau pun dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya.” Ucap Alexander.

Artikel Terkait :  PPDI Ajak Perangkat Desa Kab.Gorontalo Ikut Aksi Damai 9 Desember

Ditambahkannya bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, akan tetapi tidak ditemukan dugaan pelanggaran tersebut.

Artikel Terkait :  Jelang Pemilu 2024, KPU Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

” Kalau seperti disampaikan bahwa Kadis ini diduga melanggar netralitas ASN, dan kami sudah meminta keterangan kepada beberapa pihak yaitu pelapor dan dua temanya, Kadis Pertanian, Pihak Bulog. Akan tetapi kami tidak menemukan pelanggaran tersebut.” Tambahnya menandaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *