Gorontalo Utara

Gegara Harta Warisan Seorang Warga Desa Gentuma Raya Dipolisikan

292
×

Gegara Harta Warisan Seorang Warga Desa Gentuma Raya Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Bolmong Utara – NH alias Ningsih, seorang warga di Desa Motomingo Kec.Gentuma Raya Kab.Gorontalo Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu berkaitan dengan masalah sertifikat tanah yang terletak di Kab.Bolmong Utara yang menjadi harta peninggalan  almarhum suaminya sirihya.

NH dilaporkan Anima Pakaya yang merupakan anak kandung almarhum farok Pakaya dari istri sahnya bernama Rondi gobel

Artikel Terkait :  Pj Sekda Suleman Lakoro Harap RP2KPKP Bisa Menjadi Acuan dalam Program Kerja Lintas Sektor

Seperti yang diungkapkan pengacara keluarga Anima Pakaya, Adv.Fendi Ferdian Saipul SH,jumat.(30 Mei 2025.)

” Perkara bermula saat almarhum farok Pakaya meninggal dunia dan meninggalkan sertfikat hak milik a.n farok pakaya.sertifikat tersebut secara sepihak di kuasai oleh terlapor Ningsih hariono yang merupakan istri sirih dari almarhum.” ungkap Fendi.

Artikel Terkait :  Hadiri Sosialisasi Produk KUR BSG, Bupati Gorut Harap Masyarakat Memanfaatkan Produk Tersebut

Fendi juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat somasi untuk meminta penjelasan ,namun sampai saat ini belum ada itikad baik dari terlapor.

Artikel Terkait :  LSM GAM Siap Hadapi Gugatan PT.TNR  Terkait Dugaan Penyeludupan Batu Hitam di Gorut

“Pihak kami sudah layangkan somasi terkait masalah tersebut, namun sampai saat ini saudari Ningsih tidak ada itikad baik, maka dengan terpaksa kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Bolmut dengan dugaan penggelapan “jelas Fendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *