Koordinat.co, Pohuwato – Pemerintah Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo kembali jadi sorotan, yang sebelumnya dikomplain warga terkait bantuan kandang ayam yang sampai saat ini belum selesai, kini kegiatan peningkatan jalan di desa tersebut terancam berdampak hukum.
Proyek yang berlokasi di Dusun V Sambati tersebut berbandrol Rp 30.000.000 bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan panjang 216 meter dan lebar 3 meter.
Kegiatan tersebut diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan diduga tidak mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Dinas Kehutanan.
Terkait masalah tesebut, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah lll Marisa menegaskan akan segera melakukan peninjauan lokasi .
“Untuk memastikan apakah benar kegiatan tersebut sudah masuk kawasan hutan atau tidak, pihak kami (KPH) akan segera turun ke lokasi,” ungkap salah satu Pegawai di KPH lll Marisa dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/08/2021).
Pihak KPH pun mengungkapkan, bahwa untuk kegiatan yang masuk dalam kawasan hutan wajib mengantongi IPPKH dari Dinas Kehutanan.
“Namanya kegiatan yang masuk dalam kawasan hutan wajib mengantongi ijin (IPPKH). Nah kalau terkait kegiatan yang ada di Desa Karya Baru tersebut belum ada koordinasi ke pihak kami,” ungkapnya.
Pihak KPH lll Marisa juga menegaskan, jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum terkait tindak pidana kehutanan, maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Akan ditindak lanjuti, jika bertentangan kita tindak tegas.” Tutupnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Karya Baru masih berusaha dihubungi untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut.