KOORDINAT.CO, KAB. GORONTALO – Bertempat di Bukit Proja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), secara resmi menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Kepala Dinas PM-PTSP Rachmat Muhamad mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Pasal 15 tentang setiap perusahaan diwajibkan untuk membuat LKPM.
” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Pasal 15 ditetapkan bahwa setiap perusahaan atau pelaku usaha diwajibkan untuk membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM),” kata Rachmat Mohamad, Kamis (25/07/2024).
Selanjutnya, Rachmat menegaskan, pelaku usaha yang tidak menyampaikan atau memasukkan LKPM sesuai periode pelaporan akan mendapat peringatan dari BKPM.
“Hal itu berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis risiko, serta sebagaimana juga tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PBKPM Nomor 5 tahun 2021,” tegas Rachmat.
“Perusahaan yang tidak merespons surat peringatan selama 3 kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan atau pencabutan izin perusahaan,” tambahnya.
Rachmat menerangkan, sejak hadirnya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), pelaku usaha dapat melakukan LKPM secara online. Selain itu, pelaku usaha juga bisa melakukan LKPM secara offline dengan mendatangi langsung kantor Dinas PM-PTSP Kabupaten Gorontalo.
” Pelaku usaha dalam melakukan LKPM bisa secara online maupun offline. Untuk online melalui OSS RBA, dan untuk offline bisa mendatangi langsung Kantor Dinas PM-PTSP Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.