Koordinat.co,Gorontalo – Pasca pemberitaan terkait adanya kegiatan pertambangan ilegal (PETI) dalam kawasan hutan konservasi nantu,Non Governmental Organization (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo mempertanyakan teknis pengawasan pihak terkait.
Salah satunya yang disuarakan oleh Lembaga swadaya Masyarakat Lingkar Pemuda Gorontalo yang meminta pihak yang diberi hak dalam mengelola dan mengawasi kawasan konservasi nantu untuk bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
“Bagaimana bisa ada pertambangan ilegal dalam kawasan tersebut,sedangkan pos penjagaanya berlapis lapis.”Ungkap Ketua LSM Lingkar Pemuda Gorontalo Reflin Liputo,Jum,at (05/4/2024).
Menurut Reflin,Temuan dari teman teman media bahwa ada kegiatan pertambangn ilegal yang merusak kawasan konservasi menjadi bukti bahwa para pihak yang diberi pertanggung jawaban dalam mengelola dan mengawasi tidak becus dalam melaksanakan tugas.
“Di pintu masuk kawasan ada tiga pos penjagaan,Pos BKSDA,KPH dan Brimob,kok bisa ya dalam kawasan ada kegiatan pengrusakan,aneh kalau mereka tidak tahu.”ungkap Reflin.
Dengan kejadian tersebut,Reflin menegaskan akan membawa masalah ini sampai ke kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) agar para pihak dimintai pertanggung jawaban.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut,Kita akan menyurat ke kementrian lingkungan hidup dan kehutanan,karena Kawasan konservasi hutan nantu ini adalah satu satunya di propinsi Gorontalo yang berdasarkan data memiliki luas 51 ribu hektar, sebagian berada diwilayah Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara dan yang terbesar berada di Kabupaten Gorontalo.dan ini menjadi satu satunya benteng terakhir bagi hewan dan tumbuhan endemik Sulawesi.”Jelas Reflin Liputo.
Sementara itu,kepala resort kawasan konservasi Hutan Nantu Arief Irawan ketika dimintai tanggapan melalui sambungan WhatsApp pada Jum’at (05/4/2024) belum memberikan tanggapan.
Sampai saat berita ditayangkan,belum ada pihak yang mau bertangung jawab atas persoalan tersebut.pihak redaksi pun masih berusaha menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Gorontalo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.