Gorontalo Utara

Gugatan PT.TNR Dalam Kasus Batu Hitam Gorut Menyerempet  KSOP Kota Gorontalo

200
×

Gugatan PT.TNR Dalam Kasus Batu Hitam Gorut Menyerempet  KSOP Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co,Gorontalo -Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP)  kota gorontalo ikut terkena imbas atas kasus dugaan penyeludupan material olahan batu hitam di pelabuhan anggrek kab.gorontalo utara.

Direktur utama PT.Tilongkabila Nusantara Raya Yossi Manoppo melalui kuasa hukumnya turut  menggugat pihak kesyahbadaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) klas III Kota Gorontalo.pada (8/01/2024) dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Artikel Terkait :  Bupati Gorut Targetkan 80 Orang Setiap Harinya Yang Harus Divaksinasi Covid-19

Dalam surat gugatan yang layangkan PT.TNR, pihak KSOP kota gorontalo disebut sebagai tergugat 1 yang juga ikut menghalangi kegiatan pengiriman material tambang olahan yang diklaim sudah mengantongi ijin dari pihak terkait.

Artikel Terkait :  Terkait Hutang Bahan Bangunan, Fendi Ferdian SH Ultimatum CV.Piguratama : Jangan Lari Dari Tanggung Jawab


Dengan terjadinya perstiwa tersebut pihak PT.TNR mengaku  mengalami kerugian ratusan juta rupiah  sehingga dalam isi gugatannya meminta agar pihak KSOP sebagai tergugat  menanggung kerugian yang mereka alami.

Artikel Terkait :  Wabub Thariq Harap Pembangunan Pagar di Kompleks Kantor Bupati Gorut Jadi Ikon Daerah

Pihak media koordinat kemudian mencoba Menghubungi pimpinan KSOP kelas III kota gorontalo melalui sambungan WhatsApp ,namun sampai berita ini ditanyangkan  belum mendapatkan balasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *