KOORDINAT.CO,Gorontalo – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Gorontalo mendesak pihak Polda Gorontalo bertindak cepat ungkap beredarnya video yang diduga terkait setoran ratusan juta rupiah serta menyebut beberapa lembaga internal Kepolisian .
“Dalam video itu jelas nama institusi Polri disebut,Polda,Krimsus dan juga polres. juga ada sejumlah uang setoran yang dibahas ,
“Dan tanpa mau mendahului proses hukum alangkah baiknya ini harus segera diungkap,apa motif dibalik semua ini.”ungkap Man’uth M. Ishak,Koordinator Badan Eksekitif Mahasiswa (BEM) Se-Provinsi Gorontalo.Rabu 8 November 2023 dalam keterangan tertulisnya.
Man’uth berharap bahwa presisi Polri hari ini menjadi sebuah harapan masyarakat dalam pelayanan dan penegakkan hukum, yang menekankan bahwa agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.
Namun dngan melihat kondisi penegakan hukum yang tumpang tindih Presiden BEM ini pesimis program polri presisi tidak berjala sesuai harapan.
“Khususnya di provinsi Gorontalo kami pesimis program Polri Presisi kurang berjalan sebagaimana mestinya, dengan masih maraknya tambang ilegal dan misteri lalu lintas batu hitam yang sampai saat ini belum mampu diungkap dan dibawa sampai ke pengadilan,”jelasnya .
Man’uth pun mengingatkan bahwa dengan beredarnya video yang menyebut nama institusi yang diduga berkaitan dengan upeti ratusan juta rupiah , menambah stigma buruk bagi institusi kepolisian khususnya Polda Gorontalo.
“kami mendesak pihak Polda Gorontalo untuk secepatnya memberikan klarifikasi terkait video tersebut sebelum menjadi bias di masyarakat dan orang orang yang bersangkutan dalam video tersebut harus segera diperiksa untuk mengungkap motif dibalik video tersebut.”tambahnya
Man,uth pun menjelaskan bahwa ada aturan mengikat soal tugas dan fungsi anggota Polri,Pasal 13 Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), anggota Polri dilarang: Melakukan, memerintahkan atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.
“Maka bersama dengan ini juga kami hanya mengingatkan bahwa dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi bahwa Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
“jika kapolda tidak bisa mengurai semrawutnya penegakan hukum maka ini bentuk kegagalan program presisi polri di Provinsi Gorontalo.”tandas Man’uth.