KOORDINAT.CO, GORONTALO – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bertanggung jawab atas pelaporan kepada pihak Kepolisian yang dialami oleh salah satu Aktivis Pemilu dan Demokrasi di Gorontalo, Sabtu (5/08/2023).
Sikap Solidaritas Insitute For Humunities and Development Student (Inhides) tertanggal 2 Agustus kemarin mengundang tanggapan dari KIPP Gorontalo.
Sekretaris KIPP Gorontalo, Sukrianto Tahir mengatakan, pelaporan kepada Kepolisian tersebut terjadi, diduga lantaran aktivis Pemilu dan Demokrasi memberikan saran, dan tanggapan terhadap Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diumumkan oleh Bawaslu.
” Partisipasi masyarakat dalam proses Pemilu di Indonesia saat ini seakan diciderai, dengan adanya laporan terhadap salah satu aktivis Pemilu dan Demokrasi dari Institute for Democracy and Electoral Monitoring (IDEM) di Polresta Gorontalo Kota lantaran memberikan masukan, dan tanggapan kepada Bawaslu RI, terhadap salah satu nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Periode 2023-2028 yang diumumkan oleh Bawaslu kepada publik.” Kata Sukri.
Masukan dan Tanggapan itu, lanjut Sukri, disampaikan atas permintaan Bawaslu RI kepada publik melalui website pengumuman bawaslu RI Nomor 327/KP.01/K1/04/2023 tangal 20 April 2023 tentang tanggapan masyarakat terhadap nama-nama Timsel calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028.
Masukan dan Tanggapan masyarakat terhadap pembentukan Timsel maupun proses seleksi Penyelenggara Pemilu adalah kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menjadi hal biasa bahkan harus diapresiasi jika ada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya, apalagi itu diminta oleh lembaga yang sifatnya mandiri seperti Bawaslu.
Sukri juga mengatakan, seperti yang diketahui bersama, partisipasi masyarakat terus dikampanyekan Bawaslu melalui program pengawasan partisipatif, yang merupakan upaya Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, seolah dimentahkan dan menjadi “Nihil” dengan adanya laporan terhadap salah satu aktivis pemilu dan demokrasi di Gorontalo, yang semata-mata juga ikut serta memelihara nilai-nilai demokrasi serta mengawal proses Pemilu di Indonesia.
” Yang ditakutkan adalah, Semangat Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu“, seakan mengalami jalan buntu, jika Bawaslu tidak segera bersikap yang jelas dan tegas atas upaya pembungkaman dengan cara jalan melaporkan aktivis pemilu, dan demokrasi yang ikut berpatisipasi membantu Bawaslu mengawal pesta demokrasi lima tahunan. Untuk itu kami meminta Bawaslu harus turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum dan layanan advokasi hukum, yang bukan hanya bagi jajaran pengawas Pemilu saja, akan tetapi harus diberikan juga kepada masyarakat dan penggiat pemilu yang terlibat dalam pengawasan partisipatif. Termasuk kepada salah satu penggiat pemilu dan demokrasi di Provinsi Gorontalo.” Tegas Sukri.
” Harapannya, Bawaslu dan Stakeholder Pemilu bersama kita kawal proses ini, karena jika upaya kriminalisasi ini tidak segera dihentikan, akan menjadi preseden buruk atas pelibatan partisipasi masyarakat mengawal Pemilu dan Demokrasi di Indonesia.” Harap Sukri, menambahkan.
Ghaffar Becelebo