Sejumlah Karyawan PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo mengadukan perusahaan yang mereka naungi ke DPRD Kabupaten Gorontalo.
Wakil Ketua DPRD, Irwan Dai yang menerima aduan tersebut menjelaskan, PT. Tjakrindo dilaporkan terkait perihal hutang perusahaan kepada karyawan maupun pembayaran material.
“Perkiraan hutang perusahaan lebih dari Rp1 Miliar. Aduan mereka kepada kami di DPRD, bahwa perusahaan menunggak pembayaran gaji dan pembayaran material. Untuk material Rp600 juta, itu belum termasuk gaji karyawan,” jelas Irwan, Senin 19/06/2023.
“Kalau saya tidak salah, Direktur PT Tjakrindo bernama Pak Yopi. Hutang ini sudah berlangsung lama, sekitar 2 tahun lalu. Nah, sekarang AMP milik perusahaan itu tidak lagi melakukan kegiatan produksi,” sambung Irwan.
Irwan mengatakan, informasi yang diterima dari keterangan pelapor bahwa usaha PT Tjakrindo Mas sudah berhenti sejak tahun lalu. Meski telah terhenti, kata Irwan, hutang gaji karwawan maupun mitra perusahaan belum melunasi.
“Untuk itu, DPRD melalui Komisi III akan menjadwalkan agenda rapat dengar pendapat antara pengadu dan teradu. Insya Allah dalam waktu dekat aduan masyarakat akan kami ditindaklanjuti melalui Komisi III DPRD,” ucap Irwan.
“Saya berharap masalah ini ada jalan keluar, titik temu antara perusahaan dengan pihak pengadu. Saya ingin masalah selesai secara damai dan kekeluargaan. Jika hal itu dapat tercapai, maka saya pikir langkah hukum tidak perlu dilakukan,” tandas Irwan.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD, Sladauri DJ Kinga menyampaikan, pihaknya akan segera mengatur jadwal untuk mengagenda pertemuan antar pelapor dan pihak perusahaan. “Aspirasi sudah kami terima. Untuk agenda rapat kapan dilaksanakan, masih akan kami atur. Yang jelas dalam waktu dekat,” tutup Sladauri.