Dengan terungkapnya beberapa fakta terkait masalah perusahaan PT. Harim Farmsco dengan masyarakat sekitar perusahaan yang terdampak akibat aktivitas perusahaan membuat Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yusri Salam geram. Selasa (20/06/2023).
Pasalnya, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo bersama pihak perusahaan, masyarakat pelapor dan dinas terkait diduga perusahaan tidak memiliki izin tetangga dan mengakibatkan masyarakat sekitar lingkungannya tercemar akibat debu.
Sehingga dengan begitu, Yusril Salam mendesak pemerintah daerah (Pemda) menutup aktivitas gudang jagung milik PT. Harim Farmsco di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Karena dinilai aktivitas yang dilakukan PT. Harim saat ini menganggu masyarakat sekitar.
“Harusnya gudang seperti itu dibangun pada tempat yang pas, bukan di pemukiman padat penduduk. Aktivitas di situ itu sudah sering dikeluhkan ole warga setempat, karena menggangu,” tegas Yusri.
“Sebelum memilik izin lengkap, saya minta pemerintah daerah menutup dulu aktivitas perusahaan ini (PT. Harim). Kasihan warga sekitar yang menerima dampak,” Tambahnya.
Ditempat yang sama, Manajer PT. Harim Farmsco, Candra Libra Girsang menyampaikan, agar anggota DPRD tidak egois terkait polemik yang terjadi di perusahaan. Menurut Candra, sebagai Anggota DPRD seharusnya dapat memikirkan nasib karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Terkait (permintaan) ketua (Yusri Salam) meminta perusahaan ditutup jangan egois dong, Kasihan bagaimana nasib karyawan kami yang 70 persennya merupakan warga sekitar,” Ucapnya.
Pihaknya mengatakan, aktivitas perusahaan tersebut memiliki izin operasional dari pemerintah daerah maupun persetujuan dari masyarakat sekitar.
“Kita memiliki dokumen lengkap soal izin operasional. Surat persetujuan masyarakat, dari 30 Kepala Keluarga (KK) yang ada disekitar perusahaan, 22 KK menandatangani pernyataan setuju,” kata Candra.
Menurutnya, saat ini perusahaan memiliki kontribusi pada pemerintah setempat maupun masyarakat sekitar yang seharusnya tidak perlu disampaikan ke publik.
“Untuk kontribusi perusahaan ke masyarakat dan pemerintah setempat, tidak perlu kami sampaikan ke publik. Yang pasti setiap tahun kami ada tanggung jawab sosial atau CSR (corporate social responsibility) untuk masyarakat,” Tutupnya.