Koordinat.co, Gorontalo Utara – Ketua YLBHI (yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo) Gorontalo Utara, Tutun Suib, SH mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang telah merangcang bersama dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan nomor 2 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sabtu (22/05/2021)
“Hari ini saya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Gorontalo Utara yang telah mengesahkan Peraturan Daerah (perda.dok) tentang Perubahan Perda Pemilihan Kepala Desa (pilkades.dok) di Gorontalo Utara”
Masih menurut Tutun, di dalam peraturan tersebut telah banyak dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap perda sebelumnya dimana ada satu klausul yang sangat kami apresiasi dimana dalam Peraturan daerah tersebut telah mengakomodir keberadaan pendampingan Advocad dalam menyelesaikan sengketa persoalan baik bakal calon maupun calon Kepala Desa.
“ini patut diberika apresiasi walaupun di tengah pandemi Covid-19 namun DPRD bersama Pemerintah Daerah Gorontalo Utara mampu melahirkan sebuah Perda perubahan dari Perda sebelumnya dan didalam Perda tersebut ada salah satu kalusul pasal yang sangat saya apresiasi yaitu adanya pasal yang menyebutkan secara tegas tentang pendampingan advocad terhadap bakal calon dan calon Kepala Desa”
Masih menurut Tutun, bahwasanya perda ini merupakan sebuah terobasan yang patut ditiru oleh daerah – daerah lain, abik yang ada di Provinsi Gorontalo maupun diluar Provinsi Gorontalo dalam penyusunan dan perbaikan peraturan daerah kedepan sehingga asas keadilan yang sering dicari oleh bakal calon Kepala Desa maupun calon Kepala Desa akan dapat terpenuhi dan memberikan rasa keadilan.
Sebelumnya beberapa poin yang telah disesuaikan dalam perda pilkades ini yaitu, pertama tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dalam masa bencana non alam yaitu pandemi COVID-19. Kedua, PPK terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yaitu, unsur pimpinan DPRD, pimpinan Kepolisian, Kejaksaan, TNI, serta satuan tugas (Satgas) COVID-19 dan unsur lainnya, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang memang ada hubungannya dengan penanganan COVID-19, Ketiga, pembentukan sub-kepanitiaan di tingkat Kecamatan dan Keempat, tugas dan tanggungjawab PPK dalam memanajemen pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) serta telah dimasukkannya klausul pasal pendampingan oleh Advocad untuk bakal calon dan calon Kepala Desa. (K01)