KOORDINAT.CO, KAB.GORONTALO – Perihal kasus penimbunan material batu hitam (Black Stone) di Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala atau tepatnya di gudang milik Haji Roni Razak, puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG) menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Gorontalo, Sabtu (10/06/2023).
Dalam aksi itu, sejumlah Mahasiswa UG mempertanyakan eksistensi Polres Gorontalo, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam hal menangani kasus tersebut.
Menurut masa aksi, penanganan kasus tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasan dan dianggap mandek.
Pasalnya, sejak dilakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti (Babuk) pada Bulan November 2022 silam, sampai dengan hari ini Juni 2023 kasus tersebut seperti jalan di tempat.
” Barang buktinya sudah disita, orangnya (Pemilik Gudang_red) jelas dan tuntutannya juga jelas, tapi sampai sekarang kasusnya masih mengambang.” Ungkap Koordinator aksi, Pogambango Alulu, pada orasinya.
” Kami ingin memperjelas status hukum Roni Razak (Pemilik Gudang_red), apakah dia sebagai tersangka atau hanya terduga. Sebab, sejak Desember (2022) sampai Juni 2023 ini tidak ada penetapan statusnya, kasihan keluarga beliau.” Lanjutnya.
Ketua BEM Fakultas Hukum UG ini mengaku bingung dengan proses hukum yang saat ini berlangsung di Satreskrim Polresta Gorontalo.
Sebab, kata Pogambango, batu hitam yang telah disita sebagai babuk masih akan diuji kembali di forensik untuk memastikan apakah itu benar-benar batu hitam atau tidak.
” Ini kan ada kerancuan dalam berpikir. Kalau misalnya kepolisian ragu bahwa itu adalah batu hitam, kenapa ditahan dan disita?.” Tegasnya.
Pogambango menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum batu hitam tersebut. Bahkan, lanjut Pogambango, mereka akan menggelar aksi lebih besar, jika kasus itu tidak segera ditindaklanjuti oleh Polres Gorontalo.
” Kami akan melakukan aksi yang lebih besar selanjutnya untuk mengawal kasus ini sampai selesai. Kasihan keluarga Roni Razak, sudah 6 bulan tidak ada kepastian hukum.” Pungkas Pongambango.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya melalui Kabag OPS, Kompol Sutrisno menegaskan, jika batu hitam yang telah diamankan Polres Gorontalo harus dibuktikan kandungan dan lokasinya.
” Informasi yang saya peroleh, batu hitam sudah masuk dalam tahap penyidikan yang semula penyelidikan. Setelah dikaji kemudian terdapat dua alat bukti, maka sudah layak dinaikkan ke penyidikan. Nah penyediaan juga masih dilakukan pemeriksaan, untuk apa? untuk mendapat keadilan siapa yang bertanggungjawab terhadap dugaan tindak pidana itu. Jadi sekarang statusnya dalam penyidikan. Kaitan dengan penempatan tersangka, dan sebagainya kalau penyidikannya sudah cukup, pasti akan ditetapkan tersangka.” Tutupnya.
Ghaffar Becelebo