KOORDINAT.CO, KOTA GORONTALO – Usai melayangkan gugatan pra peradilan terhadap pihak Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota dengan hasil sidang yang dimenangkan oleh pihak Polresta Gorontalo Kota. Kali ini pihak Sat Reskrim Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gorontalo kota melanjutkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SMH alias Sri ke tahap II yakni Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Senin (13/03/2023) kemarin.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol.Dr. Ade Permana, SIK,.MH melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo widharta, SIK, menjelaskan bahwa keterlibatan tersangka Sri (41) sendiri dengan tersangka FA alias Fendy terkait dugaan TPPU (Money Loundring) di salah satu perusahaan distributor kebutuhan harian di Kota Gorontalo.
” Keterlibatan pelaku yakni dengan membantu tersangka Fendy Asiku (Suami) atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dirinya sendiri mengetahui sumber dana yang diterima saat itu adalah dari kejahatan mark Up/ Menaikan harga barang Milik Toko UD.Tiga Sejati Kota Gorontalo, dan hal tersebut berlanjut sampai dengan tahun 2017, yang selanjutnya dana tersebut saudari Sri memi Hermiyanti Bau (Isteri dari Tersangka Fendy Asiku) menyimpan dana tersebut, di rekening miliknya.” Jelas Kompol Leonardo.
Lanjut Kasat Reskrim, bahwa tersangka diduga telah melakukan TPPU dan atau pertolongan jahat (Tadah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan, dan pemberantasan TPPU, dan atau pasal 480 KUHPidana.
” Setelah dinyatakan berkas perkara lengkap, maka tersangka beserta barang bukti (Babuk) kami limpahkan kepada pihak Kejari Kota Gorontalo, untuk dilakukan proses lebih lanjut.” Beber Alumnus Akpol 2008 itu.
” Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumarni Larape, SH.,MH selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang selanjutnya pihak Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Gorontalo.” Tambahnya menandaskan.
Editor : Ghaffar Becelebo