KOORDINAT.CO
Minggu, September 28, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Kab Bone bolango
      • Gorontalo Utara
      • Kabupaten Boalemo
      • Pohuwato
    • Sulawesi Utara
      • Kota Bitung
      • Bolmong Utara
      • Kepulauan Talaud
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Kab Bone bolango
      • Gorontalo Utara
      • Kabupaten Boalemo
      • Pohuwato
    • Sulawesi Utara
      • Kota Bitung
      • Bolmong Utara
      • Kepulauan Talaud
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Opini
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Daerah Pohuwato

Soal Penarikan Unit Eksavator, Yunus Radjak akan Lalukan Banding

Admin by Admin
November 25, 2021
in Pohuwato
1
Soal Penarikan Unit Eksavator, Yunus Radjak akan Lalukan Banding

Foto: K07/Koordinat

0
SHARES
438
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT, POHUWATO – Dinilai melakukan penarikan unit Eksavator secara inprosedural, pihak PT. Resky Syifa Global yang juga merupakan perusahaan eksternal BFI Finance akan dilayangkan gugatan hingga ke Pengadilan Negeri Marisa.

Pasalnya, penarikan unit secara paksa pada tanggal 6 November 2021 sekitar pukul 03.17 Wita, Direktur PT. Resky Syifa Global yang dikawal oleh oknum anggota sebanyak 13 orang itu melakukan penarikan unit tanpa dimintai dan tanpa mengantongi putusan pengadilan terkait unit yang akan dieksekusi.

RELATED POSTS

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Kepada Koordinat.co, Pemilik SGU nomor 6162000005 unit Eksavator Caterpillar, Yunus Radjak mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan banding. Dirinya pun pernah melaporkan hal itu, Namun pihak Polda Gorontalo menolak aduan tersebut.

“Iya, saya ingin melakukan banding tapi tidak tahu harus kemana. Waktu saya mau melaporkan ke Polda, mereka tidak mau menerima laporan saya. Katanya kalau melapor ke Pengadilan saja, karena perdata,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini, dirinya akan segera melayangkan upaya banding ke Pengadilan Negeri Pohuwato atas penarikan unit secara improsedural tersebut.

“Insya Allah minggu ini saya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan,” tutup Yunus.

Ditempat terpisah, saat dihubungi via selular. Direktur PT. Resky Syifa Global, Rizal mengatakan, bahwa penarikan unit tersebut sudah sesuai dengan mekanisme.

“Saya selaku Direktur yang turun langsung ke TKP, saya rasa kita sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa dari pihak BFI cabang Palu pernah melayangkan somasi kepada pengguna alat berat tersebut.

“Pihak BFI sudah somasi itu, SP 1, 2 dan 3 sudah dilakukan. Jadi kalau bicara prosedur, saya rasa sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa persoalan sewa guna usaha dan fidusia sangat berbeda.

“Dalam sewa guna beda dengan fidusia. Ini alat kan semacam dipinjam. Jadi jika si peminjam ini lalai dalam kewajiban, wajar pihak yang meminjamkan menarik alat tersebut,” jelasnya.

Ditanya soal putusan pengadilan terkait penyitaan alat berat tersebut, Risal mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada Perpu Nomor 2 Tahun 2021.

“Kalau bicara putusan pengadilan, itu mempunyai kekuatan hukum Eksekutorial, jadi sama dengan putusan pengadilan. Karena ada Perpu yang kemarin harus ada putusan pengadilan, itu sudah direvisi dan itu belum banyak yang tau. Kita mengacau pada Perpu Nomor 2 Tahun 2021 itu,” ungkapnya.

Lanjut Rizal, personal alat berat yang dibawa ke Palu, dia mengungkapkan bahwa alat tersebut diamankan di kantor BFI terdekat.

“Itu alat sebenarnya kita mau dititipkan di kantor BFI Gorontalo, cuma tingkat kerawanan tinggi, makanya kita titipkan di Palu,” terang Rizal.

Saat disinggung akan ada gugatan dari pihak konsumen yang merasa dirugikan, Rizal mengatakan bahwa itu sah-sah saja.

“Kalau untuk menggugat itu kan haknya Pak Yunus. Kalau dia mau gugat masalah barangnya, maka yang digugat itu kantor (BFI Finance), nanti disitu kan harus ada pembuktiannya,” tutup Rizal. (K07)

Tags: BandingPenarikan Unit EksavatorPengadilan Negeri MarisaPT. Resky Syifa GlobalYunus Radjak
SendShareTweet
Admin

Admin

Related Posts

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

by Admin
Agustus 20, 2025
0

“Pemerintah Pohuwato sangat menyambut baik kunjungan studi tiru ini.

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

by Admin
Agustus 16, 2025
0

Koordinat.co, Marisa – Komitmen sosial kembali ditunjukkan oleh penambang rakyat bersama YR Team melalui penyaluran dana bantuan sebesar Rp15.000.000 untuk...

Pohuwato Bergetar dengan Semangat Merdeka, 178 Atlet Tenis Meja Ramaikan Bupati CUP 2025

Pohuwato Bergetar dengan Semangat Merdeka, 178 Atlet Tenis Meja Ramaikan Bupati CUP 2025

by Admin
Agustus 1, 2025
0

Koordinat.co, Pohuwato – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Persatuan Tenis Meja Indonesia Kabupaten Pohuwato bekerja sama...

Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

by Admin
Juli 10, 2025
0

Koordinat.co, POHUWATO- Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menerima kunjungan resmi dari Rektor dan jajaran pejabat Universitas Nahdlatul Ulama (UNU)...

FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

by Admin
Juli 10, 2025
0

Koordinat.co, POHUWATO- Pemerintah Kabupaten Pohuwato menerima kunjungan resmi dari Tim Peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang membahas tindak lanjut...

Next Post
Makam Jaksa Agung RI Pertama Dipindahkan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa Bogor

Makam Jaksa Agung RI Pertama Dipindahkan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa Bogor

11 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Atas DugaanTindak Pidana Korupsi Pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)

4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Asabri (Persero)

Comments 1

  1. Topan Abdul says:
    4 tahun ago

    Maaf Mungkin yg dimaksud pihak perusahaan sebagai dgn Perpu itu adalah Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yg diaujkan oleh Joshua Michael Djami yg intinya meminta peninjauan kembali terkait putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yg mengkoreksi titel eksekutorial dalam Sertifikat Fidusia. Setahu saya permohonan tersebut tdk dikabulkan MK. Dan Akibat hukumnya utk eksekusi ttp harus melalui penetapan pengadilan. Kecuali antar pihak kreditur sepakat utk menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut secara sukarela. Terhadap hal ini permintaan penetapan pengadilan hanya sebai alternatif..

    Mohon dishare perpu yg dimaksud klw ada.. Soalnya sya cba cari tdk dpt.. Mksh sebelumnya..

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Topan Abdul Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Dalam Kasus Obat Kadaluara Puskesmas Dumbo Raya Mengaku Lalai

Dalam Kasus Obat Kadaluara Puskesmas Dumbo Raya Mengaku Lalai

September 21, 2025
Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Agustus 27, 2025
  • 642 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Contact

© 2025 KOORDINAT.CO - All Right Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Hiburan

© 2025 KOORDINAT.CO - All Right Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In