• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Pohuwato

Soal Penarikan Unit Eksavator, Yunus Radjak akan Lalukan Banding

Margarito by Margarito
Soal Penarikan Unit Eksavator, Yunus Radjak akan Lalukan Banding

Foto: K07/Koordinat

0
SHARES
434
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT, POHUWATO – Dinilai melakukan penarikan unit Eksavator secara inprosedural, pihak PT. Resky Syifa Global yang juga merupakan perusahaan eksternal BFI Finance akan dilayangkan gugatan hingga ke Pengadilan Negeri Marisa.

Pasalnya, penarikan unit secara paksa pada tanggal 6 November 2021 sekitar pukul 03.17 Wita, Direktur PT. Resky Syifa Global yang dikawal oleh oknum anggota sebanyak 13 orang itu melakukan penarikan unit tanpa dimintai dan tanpa mengantongi putusan pengadilan terkait unit yang akan dieksekusi.

Kepada Koordinat.co, Pemilik SGU nomor 6162000005 unit Eksavator Caterpillar, Yunus Radjak mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan banding. Dirinya pun pernah melaporkan hal itu, Namun pihak Polda Gorontalo menolak aduan tersebut.

“Iya, saya ingin melakukan banding tapi tidak tahu harus kemana. Waktu saya mau melaporkan ke Polda, mereka tidak mau menerima laporan saya. Katanya kalau melapor ke Pengadilan saja, karena perdata,” ungkapnya.

Artikel Terkait :  Bupati Saipul Hadir Rapat Pemegang Saham Bank Sulut-Go

Ia menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini, dirinya akan segera melayangkan upaya banding ke Pengadilan Negeri Pohuwato atas penarikan unit secara improsedural tersebut.

“Insya Allah minggu ini saya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan,” tutup Yunus.

Ditempat terpisah, saat dihubungi via selular. Direktur PT. Resky Syifa Global, Rizal mengatakan, bahwa penarikan unit tersebut sudah sesuai dengan mekanisme.

“Saya selaku Direktur yang turun langsung ke TKP, saya rasa kita sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa dari pihak BFI cabang Palu pernah melayangkan somasi kepada pengguna alat berat tersebut.

“Pihak BFI sudah somasi itu, SP 1, 2 dan 3 sudah dilakukan. Jadi kalau bicara prosedur, saya rasa sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

Artikel Terkait :  Sebuah Rumah di Desa Siduan Paguat Hangus Terbakar Diamuk Si Jago Merah

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa persoalan sewa guna usaha dan fidusia sangat berbeda.

“Dalam sewa guna beda dengan fidusia. Ini alat kan semacam dipinjam. Jadi jika si peminjam ini lalai dalam kewajiban, wajar pihak yang meminjamkan menarik alat tersebut,” jelasnya.

Ditanya soal putusan pengadilan terkait penyitaan alat berat tersebut, Risal mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada Perpu Nomor 2 Tahun 2021.

“Kalau bicara putusan pengadilan, itu mempunyai kekuatan hukum Eksekutorial, jadi sama dengan putusan pengadilan. Karena ada Perpu yang kemarin harus ada putusan pengadilan, itu sudah direvisi dan itu belum banyak yang tau. Kita mengacau pada Perpu Nomor 2 Tahun 2021 itu,” ungkapnya.

Artikel Terkait :  Wakil Bupati Suharsi Igirisa Lakukan Koordinasi Bersama Balai Prasarana Pemukiman Wilaya Gorontalo

Lanjut Rizal, personal alat berat yang dibawa ke Palu, dia mengungkapkan bahwa alat tersebut diamankan di kantor BFI terdekat.

“Itu alat sebenarnya kita mau dititipkan di kantor BFI Gorontalo, cuma tingkat kerawanan tinggi, makanya kita titipkan di Palu,” terang Rizal.

Saat disinggung akan ada gugatan dari pihak konsumen yang merasa dirugikan, Rizal mengatakan bahwa itu sah-sah saja.

“Kalau untuk menggugat itu kan haknya Pak Yunus. Kalau dia mau gugat masalah barangnya, maka yang digugat itu kantor (BFI Finance), nanti disitu kan harus ada pembuktiannya,” tutup Rizal. (K07)

Tags: BandingPenarikan Unit EksavatorPengadilan Negeri MarisaPT. Resky Syifa GlobalYunus Radjak
Previous Post

Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Next Post

Makam Jaksa Agung RI Pertama Dipindahkan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa Bogor

Next Post
Makam Jaksa Agung RI Pertama Dipindahkan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa Bogor

Makam Jaksa Agung RI Pertama Dipindahkan ke Taman Makam Pusara Adhyaksa Bogor

Comments 1

  1. Topan Abdul says:
    4 tahun ago

    Maaf Mungkin yg dimaksud pihak perusahaan sebagai dgn Perpu itu adalah Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yg diaujkan oleh Joshua Michael Djami yg intinya meminta peninjauan kembali terkait putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yg mengkoreksi titel eksekutorial dalam Sertifikat Fidusia. Setahu saya permohonan tersebut tdk dikabulkan MK. Dan Akibat hukumnya utk eksekusi ttp harus melalui penetapan pengadilan. Kecuali antar pihak kreditur sepakat utk menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut secara sukarela. Terhadap hal ini permintaan penetapan pengadilan hanya sebai alternatif..

    Mohon dishare perpu yg dimaksud klw ada.. Soalnya sya cba cari tdk dpt.. Mksh sebelumnya..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Kolaborasi UNU Gorontalo dan Pemkab Pohuwato, Mahasiswa Siap Bantu Bangun Desa Lewat KKN

Juli 10, 2025
FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

FKUI dan Pemkab Pohuwato Kolaborasi Teliti Malaria untuk Perkuat Kebijakan Kesehatan

Juli 10, 2025
Wabup Pohuwato Apresiasi Pemprov Gorontalo atas Penyaluran 1.542 Paket Bantuan Pangan BLP3G

Wabup Pohuwato Apresiasi Pemprov Gorontalo atas Penyaluran 1.542 Paket Bantuan Pangan BLP3G

Juli 10, 2025
SOLIDARITAS PALSU (1)

SOLIDARITAS PALSU (1)

Juli 9, 2025
Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Juli 5, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Juli 2, 2025
Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media