KOORDINAT, POHUWATO – Dinilai melakukan penarikan unit Eksavator secara inprosedural, pihak PT. Resky Syifa Global yang juga merupakan perusahaan eksternal BFI Finance akan dilayangkan gugatan hingga ke Pengadilan Negeri Marisa.
Pasalnya, penarikan unit secara paksa pada tanggal 6 November 2021 sekitar pukul 03.17 Wita, Direktur PT. Resky Syifa Global yang dikawal oleh oknum anggota sebanyak 13 orang itu melakukan penarikan unit tanpa dimintai dan tanpa mengantongi putusan pengadilan terkait unit yang akan dieksekusi.
Kepada Koordinat.co, Pemilik SGU nomor 6162000005 unit Eksavator Caterpillar, Yunus Radjak mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan banding. Dirinya pun pernah melaporkan hal itu, Namun pihak Polda Gorontalo menolak aduan tersebut.
“Iya, saya ingin melakukan banding tapi tidak tahu harus kemana. Waktu saya mau melaporkan ke Polda, mereka tidak mau menerima laporan saya. Katanya kalau melapor ke Pengadilan saja, karena perdata,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini, dirinya akan segera melayangkan upaya banding ke Pengadilan Negeri Pohuwato atas penarikan unit secara improsedural tersebut.
“Insya Allah minggu ini saya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan,” tutup Yunus.
Ditempat terpisah, saat dihubungi via selular. Direktur PT. Resky Syifa Global, Rizal mengatakan, bahwa penarikan unit tersebut sudah sesuai dengan mekanisme.
“Saya selaku Direktur yang turun langsung ke TKP, saya rasa kita sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa dari pihak BFI cabang Palu pernah melayangkan somasi kepada pengguna alat berat tersebut.
“Pihak BFI sudah somasi itu, SP 1, 2 dan 3 sudah dilakukan. Jadi kalau bicara prosedur, saya rasa sudah sesuai prosedur,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa persoalan sewa guna usaha dan fidusia sangat berbeda.
“Dalam sewa guna beda dengan fidusia. Ini alat kan semacam dipinjam. Jadi jika si peminjam ini lalai dalam kewajiban, wajar pihak yang meminjamkan menarik alat tersebut,” jelasnya.
Ditanya soal putusan pengadilan terkait penyitaan alat berat tersebut, Risal mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada Perpu Nomor 2 Tahun 2021.
“Kalau bicara putusan pengadilan, itu mempunyai kekuatan hukum Eksekutorial, jadi sama dengan putusan pengadilan. Karena ada Perpu yang kemarin harus ada putusan pengadilan, itu sudah direvisi dan itu belum banyak yang tau. Kita mengacau pada Perpu Nomor 2 Tahun 2021 itu,” ungkapnya.
Lanjut Rizal, personal alat berat yang dibawa ke Palu, dia mengungkapkan bahwa alat tersebut diamankan di kantor BFI terdekat.
“Itu alat sebenarnya kita mau dititipkan di kantor BFI Gorontalo, cuma tingkat kerawanan tinggi, makanya kita titipkan di Palu,” terang Rizal.
Saat disinggung akan ada gugatan dari pihak konsumen yang merasa dirugikan, Rizal mengatakan bahwa itu sah-sah saja.
“Kalau untuk menggugat itu kan haknya Pak Yunus. Kalau dia mau gugat masalah barangnya, maka yang digugat itu kantor (BFI Finance), nanti disitu kan harus ada pembuktiannya,” tutup Rizal. (K07)
Maaf Mungkin yg dimaksud pihak perusahaan sebagai dgn Perpu itu adalah Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yg diaujkan oleh Joshua Michael Djami yg intinya meminta peninjauan kembali terkait putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yg mengkoreksi titel eksekutorial dalam Sertifikat Fidusia. Setahu saya permohonan tersebut tdk dikabulkan MK. Dan Akibat hukumnya utk eksekusi ttp harus melalui penetapan pengadilan. Kecuali antar pihak kreditur sepakat utk menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut secara sukarela. Terhadap hal ini permintaan penetapan pengadilan hanya sebai alternatif..
Mohon dishare perpu yg dimaksud klw ada.. Soalnya sya cba cari tdk dpt.. Mksh sebelumnya..