KOORDINAT. CO, Jakarta – Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi, Kamis 25 November 2021.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
- LS selaku Direktur Yuanta Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait transaksi ASABRI dengan saham SIAP, BCIP dan SUGI;
- MA selaku Direktur BRI Danareksa Indonesia, diperiksa terkait transaksi ASABRI dengan saham SIAP, BCIP dan SUGI;
- AI selaku Direktur PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait transaksi ASABRI dengan saham SIAP, BCIP dan SUGI;
- JA selaku Kepala Divisi Channel Distribution BNI Sekuritas, diperiksa terkait crossing saham antara RD Guru dengan PT. ASABRI (Persero) dan obligasi.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RLS-K01)