KOORDINAT, POHUWATO – Pemerintahan era Saipul Mbuinga-Suharsi Igirisa sebagaiĀ Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pohuwato, saat ini dianggap gagal dan ingkar terhadap rakyat.
Hal itu terlihat ketika masuknya perusahaan ritel di Bumi Panua tersebut, yang seakan melahirkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, aktivis, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, maupun LSM.
Kepada sejumlah Media, Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Muhamad Azhar Badiu mengatakan, bahwa ketidaktaatan pihak Indomaret akan berimbas pada martabat pemerintah daerah (Pemda).
“Kami mendukung upaya pemerintah untuk menghentikan pembangunan Indomaret, hal itu merupakan solusi kongkrit untuk membangun ekonomi daerah khusus Pohuwato. Ini belum beroperasi sudah tidak taat pada pemerintah, bagaimana besok nanti?” ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Ia menjelaskan, telah menjadi prinsip IMM Pohuwato sebagai organisasi kemahasiswaan harus menolak pembangunan gerai Indomaret di Bumi Panua itu. Sehingga, pihaknya pun berharap, agar Pemda setempat lebih mempertimbangkan keberadaan perusahaan ritel yang akan masuk tersebut
“Ini untuk kemaslahatan bersama, dan jika sudah masuk teguran ketiga masih saja bandel, saran kami pemerintah melakukan langkah sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pihaknya juga tak lupa memberikan apresiasi terkait langkah yang dilakukan oleh salah satu Kepala Desa (Kades) di Pohuwato, yang telah berani menghentikan pekerjaan Indomaret di desanya.
“Kemudian untuk kebutuhan konsumen yang biasanya hanya ada di ritel-ritel seperti itu, sebaiknya pemerintah melalui dinas terkait mendata kebutuhan konsumen tersebut. Lalu kemudian dicarikan distributornya untuk membantu pedagang pemilik usaha kelontong untuk dapat mendapatkan produknya, dan dapat diperjual belikan di toko mereka,” Paparnya.
Sebelumnya, terkait pembangunan outlet minimarket Indomaret di Kabupaten Pohuwato, telah diterbitkan surat teguran pertama dengan nomor 800/DPM/223/X/2021 tertanggal 14 Oktober 2021, yang berisikan bahwa Kepengurusan izin usaha melalui OSS RBA wajib mengurus ijin dasar, yaitu persetujuan penataan ruang, persetujuan lingkungan hidup dan persetujuan bangunan gedung.
Dan Pihak PT. Indomarco Prismatama telah melakukan pelanggaran, yaitu belum mengantongi ijin dari Pemda Kabupaten Pohuwato, malah sudah melaksanakan aktivitas membangun. Sedangkan Pemda Kabupaten Pohuwato sendiri dapat memberhentikan aktivitas kegiatan membangun tersebut sebelum adanya izin, serta menghentikan semua aktivitas sampai dengan terpenuhinya semua persyaratan diatas.
Akan tetapi, pada Bulan November 2021, pihak PT. Indomarco Prismatama telah melakukan pelanggaran, dimana dengan belum mengantongi izin dari Pemda setempat.
Bahkan pihak Indomaret sendiri sudah melaksanakan aktivitas kegiatan pembangunan, padahal pihak PT. Indomarco Prismatama belum memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), belum memiliki persetujuan lingkungan, serta belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sehingga, Pemda akan mengambil sikap bila tidak mengindahkan peringatan pemerintah, maka akan menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 5 dan pasal 47 ayat 3 Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dilaksanakan dengan tetap mengikuti ketentuan kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sehingga, pada point terakhir dalam surat teguran ke-2, disaat Pihak PT. Indomarco Prismatama tidak mengindahkan peringatan Pemda, maka Pemda akan melakukan pembongkaran bangunan sesuai Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 16 tahun 2001 tentang Bangunan Gedung.
Akan tetapi, pasca diterbitkannya surat teguran tersebut, pihak Indomaret tidak mengindahkan dan tetap melakukan pembangunan, hingga saat ini sudah mencapai 50 persen.
Hal ini menandakan bahwa sampai dengan saat ini, Pemda tidak memperlihatkan ketegasannya seperti apa yang tertuang dalam surat teguran yang dikeluarkan.
Penulis: K07
Editor: RRK