Kabar

Terkait Dugaan Korupsi, 6 Pejabat Penting di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia(Perum Perindo) Diperiksa Sebagai Saksi

256
×

Terkait Dugaan Korupsi, 6 Pejabat Penting di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia(Perum Perindo) Diperiksa Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO (NASIONAL) Jakarta-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi Rabu 03 November 2021,

Pemeriksaan terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: MAA selaku Manager Produksi Perum Perindo Tahun 2017, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;

Artikel Terkait :  Peduli Agama, di Akhir Jabatannya Kapolsek Paguat AKP Drs. Buisang Janis Membangun Mushola di Kompleks Polsek

GEB selaku Manager Sarana / Prasarana Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019

AH selaku Kepala Cabang Belawan Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;

Artikel Terkait :  Pelaksanaan HKN Gorut Berlangsung Meriah

AK selaku Ketua SPI Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;

ARH selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;

Artikel Terkait :  Danif Zaenu Wijaya Resmi Jabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo

BA selaku Sekretaris Perusahaan Perum Perindo, diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana dan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (RLS-K01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *