KOORDINAT, GORONTALO – Hasil pembacaan dakwaan perkara pembacokan Wartawan di Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, dalam sidang perdana perkara nomor 233/Pid.B/2021/PN Gto itu, ditanggapi oleh Kuasa Hukum korban, Susanto Kadir,SH.,CPL.
Menurut Susanto, perkara percobaan pembunuhan berencana itu, terungkap ada pada fakta persidangan bahwa ada hadiah atau imbalan sebesar Rp. 500.000.000 untuk membunuh Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Republik Indonesia (RI) Wilayah Gorontalo itu.
Kepada Media Susanto mengatakan, bahwa hal menarik yang terungkap itu ada perencanaan yang terstruktur dan sistematis untuk menghabisi nyawa mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) media Faktanews.com itu.
“Yang menarik adalah, terungkap peistiwa ataupun fakta bahwa peristiwa itu dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis. Jadi memang sejak awal disiapkan bahwa saudara Jeffry Rumampuk ini akan dihabisi,” ucapnya.
Mendengar isi dakwaan ia menegaskan, bahwa seluruh rangkaian perencanaan pembunuhan wartawan yang dikenal kritis itu, diotaki oleh residivis pada beberapa perkara yang sejenis. Susanto meyakini, dengan melihat seluruh peristiwa sebelum kejadian yang menggemparkan Insan Pers di Gorontalo itu, masih ada aktor intelektual yang perlu didalami dalam penyidikan kasus tersebut.
“Kalau kita membaca lagi, kalau pelaksanaan eksekusi ini berhasil, nanti mereka akan mendapatkan uang Rp 500 juta. Yang menarik adalah, apakah benar EN ini yang menjadi otak tunggal atau dalang tunggal perencanaan pembunuhan ini. Saya sebagai kuasa hukum tidak meyakini bahwa ini akan berhenti pada EN. Karena jika melihat peristiwa, EN ini sudah melakukan pengancaman jauh sebelum peristiwa pembacokan itu terjadi,” jelasnya.
Menurutnya, hal itu juga sangat sinkron dengan apa yang diuraikan oleh Jaksa dalam dakwaannya. Dimana, eksekutor atau kedua terdakwa, AL alias Ocong dan IM alias Arif, disuruh untuk mengeksekusi, dan jika berhasil nanti akan ada hadiah besar sekitar Rp 500 Juta.
“Ini harus dikejar oleh Jaksa, siapa sebenarnya dalang dari pembacokan ini. Kalau si EN, saya meyakini bukan dia. Karena disitu disebutkan ada sejumlah uang senilai Rp 500 juta. Duit dari mana kalau bukan dari orang-orang tertentu,” tegasnya.
Hal ini, kata dia, sinkron dengan pemberitaan-pemberitaan korban Jeffry As. Rumampuk yang banyak mengangkat tentang perkara-perkara besar dan berhubungan dengan Pejabat Daerah, baik dari sisi kebijakan publik, dugaan korupsi, hingga asusila atau moralitas pejabat.
“Jadi hal yang wajar jika saudara Jeffry Rumampuk ini kerap mendapat ancaman ataupun target dari orang-orang yang anti terhadap berita-beritanya. Saya juga berharap JPU professional mengungkap dan membuktikan dakwaannya, bahwa ada otak utama atau dalang tunggal pembacokan tersebut,” tutupnya dalam Siaran Pers resminya. (Tim)