• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hasil Pembacaan Dakwaan Perkara Pembacokan Wartawan di Gorontalo, Ditanggapi Kuasa Hukum Korban

Admin by Admin

Susanto Kadir, SH.,CPL. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
270
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT, GORONTALO – Hasil pembacaan dakwaan perkara pembacokan Wartawan di Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, dalam sidang perdana perkara nomor 233/Pid.B/2021/PN Gto itu, ditanggapi oleh Kuasa Hukum korban, Susanto Kadir,SH.,CPL.

Menurut Susanto, perkara percobaan pembunuhan berencana itu, terungkap ada pada fakta persidangan bahwa ada hadiah atau imbalan sebesar Rp. 500.000.000 untuk membunuh Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Republik Indonesia (RI) Wilayah Gorontalo itu.

Kepada Media Susanto mengatakan, bahwa hal menarik yang terungkap itu ada perencanaan yang terstruktur dan sistematis untuk menghabisi nyawa mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) media Faktanews.com itu.

“Yang menarik adalah, terungkap peistiwa ataupun fakta bahwa peristiwa itu dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis. Jadi memang sejak awal disiapkan bahwa saudara Jeffry Rumampuk ini akan dihabisi,” ucapnya.

Artikel Terkait :  Ikhsan Hiliwilo Siap Dedikasikan Diri untuk Timuato Sejahtera

Mendengar isi dakwaan ia menegaskan, bahwa seluruh rangkaian perencanaan pembunuhan wartawan yang dikenal kritis itu, diotaki oleh residivis pada beberapa perkara yang sejenis. Susanto meyakini, dengan melihat seluruh peristiwa sebelum kejadian yang menggemparkan Insan Pers di Gorontalo itu, masih ada aktor intelektual yang perlu didalami dalam penyidikan kasus tersebut.

“Kalau kita membaca lagi, kalau pelaksanaan eksekusi ini berhasil, nanti mereka akan mendapatkan uang Rp 500 juta. Yang menarik adalah, apakah benar EN ini yang menjadi otak tunggal atau dalang tunggal perencanaan pembunuhan ini. Saya sebagai kuasa hukum tidak meyakini bahwa ini akan berhenti pada EN. Karena jika melihat peristiwa, EN ini sudah melakukan pengancaman jauh sebelum peristiwa pembacokan itu terjadi,” jelasnya.

Artikel Terkait :  Merakyat Wabup Suharsi Igirisa, Berbaur di Tengah Masyarakat Proses Tarik Tambang Meriyahkan Lebaran Ketupat

Menurutnya, hal itu juga sangat sinkron dengan apa yang diuraikan oleh Jaksa dalam dakwaannya. Dimana, eksekutor atau kedua terdakwa, AL alias Ocong dan IM alias Arif, disuruh untuk mengeksekusi, dan jika berhasil nanti akan ada hadiah besar sekitar Rp 500 Juta.

“Ini harus dikejar oleh Jaksa, siapa sebenarnya dalang dari pembacokan ini. Kalau si EN, saya meyakini bukan dia. Karena disitu disebutkan ada sejumlah uang senilai Rp 500 juta. Duit dari mana kalau bukan dari orang-orang tertentu,” tegasnya.

Hal ini, kata dia, sinkron dengan pemberitaan-pemberitaan korban Jeffry As. Rumampuk yang banyak mengangkat tentang perkara-perkara besar dan berhubungan dengan Pejabat Daerah, baik dari sisi kebijakan publik, dugaan korupsi, hingga asusila atau moralitas pejabat.

Artikel Terkait :  Terjadi Kesepakatan Damai Antara Korban dan Tersangka, Rahmad Abdul SH, Kacabjari Kepulauan Talaud di Beo Keluarkan Keputusan Penghentian Penuntutan

“Jadi hal yang wajar jika saudara Jeffry Rumampuk ini kerap mendapat ancaman ataupun target dari orang-orang yang anti terhadap berita-beritanya. Saya juga berharap JPU professional mengungkap dan membuktikan dakwaannya, bahwa ada otak utama atau dalang tunggal pembacokan tersebut,” tutupnya dalam Siaran Pers resminya. (Tim)

Tags: Ditanggapi Kuasa Hukum KorbanHasil Pembacaan Dakwaan Perkara Pembacokan Wartawan di Gorontalo
Previous Post

Kronologis Pembacokan Wartawan di Gorontalo Akhirnya Terungkap di Pengadilan

Next Post

Resmikan Wisata Kolam Renang Anak Botudidingga, Bupati Gorut Berharap Selain Menjadi Destinasi Wisata, Kolam Renang Ini Bisa Melahirkan Atlet Renang

Next Post

Resmikan Wisata Kolam Renang Anak Botudidingga, Bupati Gorut Berharap Selain Menjadi Destinasi Wisata, Kolam Renang Ini Bisa Melahirkan Atlet Renang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Mei 19, 2025
TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

Mei 19, 2025
Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Mei 18, 2025
Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Mei 18, 2025
Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Mei 17, 2025

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Mei 17, 2025

Gugatan Merlan Uloli Cs  Terkait Ijazah Risman Tolinguhu Kandas di PTUN

Mei 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media