KOORDINAT. CO (NASIONAL) Jakarta – Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali bergulir, hal itu disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. H. ST Burhanuddin, SH., MM disela-sela briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Kamis 28 Oktober 2021.
Jaksa Agung Burhanudin menyampaikan, bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.
“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.”Jelas Jaksa Agung
Ia pun menuturkan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
“Kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.”Jelas Jaksa Agung Ri. (RLS-K01)