KOORDINAT, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menegaskan, bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengatasnamakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bukanlah lembaga atau pihak yang memiliki afiliasi dengan KPK maupun Dewas KPK.
“KPK memastikan bahwa organisasi ini bukan merupakan bagian dari lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Dewan Pengawas KPK. KPK juga tidak pernah melakukan kerja sama dengan pihak-pihak dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dilansir dari Detiknews, Senin (25/10/2021).
Ia menjelaskan, ormas tersebut juga ternyata memakai nama Dewas KPK, serta seragam dan logonya menyerupai KPK. Bahkan, alamat yang tercantum pada ormas tersebut juga sama dengan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi adanya pihak-pihak yang mengaku organisasi masyarakat dengan menggunakan nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pelayanan Publik dengan mengenakan seragam yang memasang atribut menyerupai logo KPK,” ungkapnya.
Sehingganya, kata dia, dengan adanya kejadian itu KPK tentu sangat mengecam perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Bahkan, dirinya meminta kepada pihak ormas tersebut untuk menghentikan perbuatannya.
“KPK mengecam perbuatan para pihak yang telah menggunakan logo menyerupai KPK dan menggunakan alamat KPK sebagai identitas ormas secara tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
“KPK meminta para pihak untuk segera menghentikan aksinya, yang diduga dapat mengarah kepada perbuatan-perbuatan penipuan maupun pemerasan,” sambungnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa berbagai modus yang mengatasnamakan KPK memang marak terjadi. Bahkan pelakunya pun sudah banyak yang telah diamankan.
“Modus penipuan dan pemerasan dengan mengaku dan menggunakan atribut KPK marak terjadi di berbagai daerah serta telah memakan banyak korban,” ucapnya.
Terakhir, KPK mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus tersebut. Apabila kedepan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka masyarakat diharapkan dapat melapor ke pihak-pihak terkait.
“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat,” tandasnya.
Sumber: Detiknews