• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Berkas Perkara Dilimpahkan,Dua Tersangka Percobaan Pembunuhan Wartawan Terancam Pasal Berlapis

Margarito by Margarito
Berkas Perkara Dilimpahkan,Dua Tersangka Percobaan Pembunuhan Wartawan Terancam Pasal Berlapis
0
SHARES
164
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO (Daerah) – Gorontalo Kota, Kasus percobaan pembunuhan terhadap pimpinan redaksi butota.id oleh Kedua tersangka AL (19) alias Ocong dan IM (21) alias Arif, telah dimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Babuk) berupa sepeda motor jenis matic, senjata tajam (Sajam) berupa badik, alat komunikasi handphone, serta pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksi pembacokan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (14/10/2021).

 

Kedua tersangka didampingi pihak keluarga tiba di Kejari Kota Gorontalo pada pukul 13.00 WITA, setelah dilakukan swab antigen di Mapolres Gorontalo Kota.

Selanjutnya, kedua tersangka diarahkan ke ruang pelayanan informasi publik Kejari Kota Gorontalo guna dilakukan penyidikan.

Artikel Terkait :  Diduga Menjadi Otak Pembacokan Wartawan, EN Alias Edhy Nurkamiden Kembali Mendekap di Rutan Polda Gorontalo

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, Chairul Fauzi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ricardo membenarkan telah menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti terkait pembacokan terhadap salah seorang Pemimpin Redaksi (Pemred) media di Gorontalo. Pelimpahan atau tahap dua tersebut diserahkan langsung oleh tim penyidik Polresta Gorontalo Kota.

“Jadi hari ini Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama Aril Latief alias Ocong dan Ismail Mohammad alias Arif, dimana kedua tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana terhadap Jeffry As. Rumampuk salah satu wartawan Gorontalo,” Jelas Ricardo.

Pasal yang disangkakan terhadap dua tersangka adalah primer 338 Juncto 53 Juncto 55 terkait penganiayaan berat.

Artikel Terkait :  Akhirnya "EN"alias Edi Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

“Dimana terhadap dua tersangka ini disangkakan pasal primer 338 Juncto 53 Juncto 55 lebih subsidernya penganiayaan berat dimana mulai hari ini penahanan terhadap dua tersangka dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung dari hari ini tanggal 14 Oktober sampai 2 November tahun 2021, jadi dalam waktu dekat terhadap kedua tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Gorontalo,” Jelasnya

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, salah satu dari kedua tersangka adalah pelaku yang pernah dihukum karena mengulangi tindak kejahatan yang serupa (Residivis). Dan kata Ricardo kedua tersangka diancam 15 tahun penjara.

“Untuk ancaman pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara terkait rencana pembunuhan. Penahanan terhadap kedua tersangka di lapas kelas 1A Gorontalo,” Tandas Kasi Intel itu.

Artikel Terkait :  KLHK Latih Masyarakat Kembangkan Hasil Hutan Bukan Kayu

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka telah dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) Lapas kelas 1A Gorontalo. (RLS-R01)

Tags: #Jefry Rumampuk##Polres Gorontalo kota#Pembacokan wartawan
Previous Post

Pj Sekda Gorut Hadiri Rapat Persiapan Bimtek Simpul Perizinan

Next Post

Jurusan Sosiologi UNG Perkuat Kerja Sama dengan Prodi Pendidikan Sosiologi UNIMA

Next Post

Jurusan Sosiologi UNG Perkuat Kerja Sama dengan Prodi Pendidikan Sosiologi UNIMA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Abaikan Dua Peringatan, Aktivis Desak KPK Ambil Langkah Tegas ke PT Agro Artha Surya

Agustus 27, 2025
Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Sportivitas Warnai Lomba Futsal HUT ke-80 Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo

Agustus 23, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pekan Olahraga Peringati HUT ke-80 Kejaksaan RI

Agustus 23, 2025
Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Seleksi Perangkat Desa Bualo Dipersoalkan, Camat Tegaskan Hasil Tak Bisa Dianulir, Peserta Lulus Siap Tempuh Jalur Hukum

Agustus 22, 2025
Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Bolmut Gali Praktik Baik Pelestarian Budaya di Pohuwato Lewat Studi Tiru

Agustus 20, 2025
Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Rp15 Juta untuk Rumah Ibadah: YR Team Hadirkan Harapan Baru di Bulangita

Agustus 16, 2025
MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

MTs Negeri di Telaga Biru Diduga Rampas Tanah Wakaf, Masjid Dibongkar Paksa

Agustus 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media