KOORDINAT, KABGOR – Kepala Desa (Kades) Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo (Kabgor), berinisial NH, diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada warganya yang mengajukan administrasi pernikahan di bawah umur.
Kepada Koordinat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Motilango, Irwan Tayeb mengatakan, diduga Pungli oleh Kades Motilango terhadap warganya tersebut berjumlah 900 Ribu Rupiah. Namun pihaknya masih akan mengcrosschek langsung, apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau tidak.
“Kita juga belum crosschek langsung apakah sudah dikembalikan atau tidak, karena saya dengar terakhir dorang (mereka_red) minta ulang itu uang. Itu kan orang menikah dibawah umur kan, pasti KUA (Kantor Urusan Agama) tidak berani keluarkan bukuh nikah,” ujar Irwan, belum lama ini.
Dijelaskan Irwan, rencanya pihaknya akan menghubungi Kades Motilango untuk memastikan apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau tidak, serta akan menghubungi pihak keluarga apakah pihak keluarga juga sudah mengikhlaskan uang tersebut atau tidak.
“Ini yang dia ambil akan 900 Ribu ini, bagaimana bukuh nikah mo keluar kalau dia di bawah umur. Makanya tidak ta proses di KUA, karena KUA juga tidak berani karena di bawah umur, makanya buku nikah tidak dikasih keluar. Baru dia minta akan 900 Ribu, patao tanggulala bo ja pungli utiye (apakah ini bukan dikatakan pungli),” ucapnya.
“Dorang juga tidak ikut sidang di Pengadilan, itu masalahnya. Kalau ikut sidang kan, pas umur mencukupi, dikasih keluar surat buku nikah. Jadi tidak kaluar itu buku nikah,” sambungnya.
Terkait hal itu, Kades Motilango, NH menjelaskan, saat warganya datang melapor untuk mengajukan administrasi pernikahan tersebut, dirinya memerintahkan kepada warganya tersebut untuk melakukan pengurusan sendiri. Namun, karena warganya datang menghubunginya, maka dirinya pun diberikan uang oleh warganya sejumlah 900 Ribu.
“Waktu masyarakat datang melapor itu saya bilang urus sandiri, dia (warga) bilang urus saja li Aya. Kalau penentuan ini kan dari lalu-lalu, saya juga tidak tau. Itu pun depe sisa itu ada kase orang yang mo ba urus, macam saya pe Kepala Dusun (Kadus) yang ba jalan ba urus. Artinya 900 ribu ini bukan eh ambe kamari saya yang ba urus kamari, tidak. Tingga dorang yang ba kase kamari. Kalau itu dianggap pungli ya saya juga tidak tau,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Tibawa, Wahyudin Hioda menerangkan, kalau yang menikah di bawah umur kemudian melapor ke Pemerintah Desa (Pemdes), tetap Pemdes akan buatkan surat keterangan untuk ditujukan ke KUA.
“Nanti di KUA, setelah KUA verifikasi, KUA tolak untuk jadi syarat, jadi surat penolakan dari KUA itu jadi syarat dorang untuk urus ijin di Pengadilan,” jelasnya.
“Kalau persoalan biaya sampai 900 Ribu, itu di luar KUA. yang di KUA itu 600 Ribu. Itu pun jika pernikahan dilaksanakan di luar jam atau hari kerja,” lanjutnya.
Ia menambahkan, setelah keluar ijin dari pengadilan, maka KUA berdasarkan ijin itu bisa melaksanakan akad nikah terhadap mereka yang menikah di bawah umur tersebut.
“Nanti dorang pe alasan menikah di bawah umur itu rata-rata bisa melampirkan alasan itu, misalnya surat keterangan dari dokter ahli bahwa yang bersangkutan atau yang perempuan ini sudah hamil,” tandasnya.
Penulis: RRK