• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kades Motilango Tibawa Diduga Lakukan Pungli pada Warganya yang Menikah di Bawah Umur

Margarito by Margarito

Ilustrasi Pungli. (Foto: Media Indonesia)

0
SHARES
1k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT, KABGOR – Kepala Desa (Kades) Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo (Kabgor), berinisial NH, diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada warganya yang mengajukan administrasi pernikahan di bawah umur.

Kepada Koordinat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Motilango, Irwan Tayeb mengatakan, diduga Pungli oleh Kades Motilango terhadap warganya tersebut berjumlah 900 Ribu Rupiah. Namun pihaknya masih akan mengcrosschek langsung, apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau tidak.

“Kita juga belum crosschek langsung apakah sudah dikembalikan atau tidak, karena saya dengar terakhir dorang (mereka_red) minta ulang itu uang. Itu kan orang menikah dibawah umur kan, pasti KUA (Kantor Urusan Agama) tidak berani keluarkan bukuh nikah,” ujar Irwan, belum lama ini.

Dijelaskan Irwan, rencanya pihaknya akan menghubungi Kades Motilango untuk memastikan apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau tidak, serta akan menghubungi pihak keluarga apakah pihak keluarga juga sudah mengikhlaskan uang tersebut atau tidak.

Artikel Terkait :  Soal Dugaan Pungli Kades Motilango, BPD Gelar Rapat: Kades akan Kembalikan Uang Tersebut

“Ini yang dia ambil akan 900 Ribu ini, bagaimana bukuh nikah mo keluar kalau dia di bawah umur. Makanya tidak ta proses di KUA, karena KUA juga tidak berani karena di bawah umur, makanya buku nikah tidak dikasih keluar. Baru dia minta akan 900 Ribu, patao tanggulala bo ja pungli utiye (apakah ini bukan dikatakan pungli),” ucapnya.

“Dorang juga tidak ikut sidang di Pengadilan, itu masalahnya. Kalau ikut sidang kan, pas umur mencukupi, dikasih keluar surat buku nikah. Jadi tidak kaluar itu buku nikah,” sambungnya.

Terkait hal itu, Kades Motilango, NH menjelaskan, saat warganya datang melapor untuk mengajukan administrasi pernikahan tersebut, dirinya memerintahkan kepada warganya tersebut untuk melakukan pengurusan sendiri. Namun, karena warganya datang menghubunginya, maka dirinya pun diberikan uang oleh warganya sejumlah 900 Ribu.

Artikel Terkait :  Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

“Waktu masyarakat datang melapor itu saya bilang urus sandiri, dia (warga) bilang urus saja li Aya. Kalau penentuan ini kan dari lalu-lalu, saya juga tidak tau. Itu pun depe sisa itu ada kase orang yang mo ba urus, macam saya pe Kepala Dusun (Kadus) yang ba jalan ba urus. Artinya 900 ribu ini bukan eh ambe kamari saya yang ba urus kamari, tidak. Tingga dorang yang ba kase kamari. Kalau itu dianggap pungli ya saya juga tidak tau,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Tibawa, Wahyudin Hioda menerangkan, kalau yang menikah di bawah umur kemudian melapor ke Pemerintah Desa (Pemdes), tetap Pemdes akan buatkan surat keterangan untuk ditujukan ke KUA.

Artikel Terkait :  Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan AK Luneto-Ombulo Limboto Barat Mulai Dikerjakan

“Nanti di KUA, setelah KUA verifikasi, KUA tolak untuk jadi syarat, jadi surat penolakan dari KUA itu jadi syarat dorang untuk urus ijin di Pengadilan,” jelasnya.

“Kalau persoalan biaya sampai 900 Ribu, itu di luar KUA. yang di KUA itu 600 Ribu. Itu pun jika pernikahan dilaksanakan di luar jam atau hari kerja,” lanjutnya.

Ia menambahkan, setelah keluar ijin dari pengadilan, maka KUA berdasarkan ijin itu bisa melaksanakan akad nikah terhadap mereka yang menikah di bawah umur tersebut.

“Nanti dorang pe alasan menikah di bawah umur itu rata-rata bisa melampirkan alasan itu, misalnya surat keterangan dari dokter ahli bahwa yang bersangkutan atau yang perempuan ini sudah hamil,” tandasnya.

Penulis: RRK
Tags: Kabupaten Gorontalo.Kades MotilangoPungli
Previous Post

Komitmen Kawal Pengelolaan Dana Desa Secara Profesional, Camat Tolinggula Terus Lakukan Gebrakan

Next Post

Peningkatan Jalan Buhu-Iloponu Tibawa Mulai Dikerjakan

Next Post

Peningkatan Jalan Buhu-Iloponu Tibawa Mulai Dikerjakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Agenda Terselubung Tim ‘Joker’ Dalam Gerakan Tangkap ‘YR’

Mei 19, 2025
TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

TAUBAT DARI KEBODOHAN (1)

Mei 19, 2025
Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Digitalisasi Perpajakan Desa, Kejari: Tak Ada Lagi Pelaporan Manual dan Keliru

Mei 18, 2025
Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Pendidikan Advokat di UG, Kejari Ajak Peserta Tegakkan Hukum Secara Bermartabat

Mei 18, 2025
Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Wakil Bupati Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Mei 17, 2025

Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Gorontalo, tuntut ketegasan atas Dungaan Skandal Amoral Aleg PKB

Mei 17, 2025

Gugatan Merlan Uloli CsĀ  Terkait Ijazah Risman Tolinguhu Kandas di PTUN

Mei 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media