Gorontalo Utara

83 Bidang Tanah Kawasan Kehutanan di Lepaskan Untuk Masyarakat Gorut

253
×

83 Bidang Tanah Kawasan Kehutanan di Lepaskan Untuk Masyarakat Gorut

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Gorontalo Utara ketika memimpin sidang (foto : istimewa)

KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Lahan kawasan hutan seluas 37. 440 m2 atau 83 bidang yang tersebar di 7 Desa se Gorontalo Utara (Gorut) sudah dilepaskan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk masyarakat. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Gorut (Wabub), Thariq Modanggu saat diwawancarai usai memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform bersama jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorut Senin (06/09/2021) di ruang Tinepo Kantor Bupati.

Kepada awak media, Wabub menjelaskan, bahwa kegiatan ini dalam rangka melakukan pengecekan atas 83 bidang lahan tersebut yang sudah diterbitkan SK pelepasan oleh Kementerian yang disertai dengan pengukuran luas lahan, selanjutnya tinggal menunggu proses pensertifikatan.

Artikel Terkait :  PAW Kades Wapalo Dilantik, Bupati Indra Yasin: Selamat Bertugas

“Ini merupakan bagian dari Program Redistribusi tanah di lingkungan kerja BPN yang tentu sudah lama ditunggu – tunggu oleh masyarakat yang nanti akan memanfaatkan lahan tersebut pada pengelolaannya sendiri,” ungkapnya.

Thariq menambahkan, bahwasanya Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya atas kerja sama yang diberikan oleh BPN dalam hal proses pelepasan lahan tersebut. Apalagi kata Thariq bahwa lahan tersebut sementara dimanfaatkan oleh masyarkat Gorut sebagai sumber pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.

Artikel Terkait :  PT AGIT Gelar Bazar Ramadhan di Gorut, Sediakan Sembako Murah untuk Warga

“Dengan kerja maksimal BPN, tentu atas nama Pemda dan masyarakat mengucapkan terima kasih dan aprsiasi kepada pihak BPN yang sudah melakukan penglepasan lahan ini. Sebab lahan tersebut menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat kami yang saat ini memanfaatkan lahan itu sebagai lahan pertanian, perkebunan dan lahan perikanan tambak lainnya,” paparnya.

Thariq berharap, program ini perlu mendapat perhatian bersama kepada pemanfaat lahan tersebut, sebab program ini selain membantu masyarakat tentu menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan tingkat kesejateraan rakyat Gorut sebagaiaman tujuan dan arah pembangunan Pemda Gorut.

Artikel Terkait :  Wabup Thariq Perjelas Wilayah HGU: Warga Wajib Dilindungi dari Jeratan Hukum

“Masih ada beberpa bidang lahan yang masih akan kami tindak lanjuti termasuk menjalin koordinasikan dengan pihak pihak terkait dalam hal pelepasan. Sehingganya kami berharap kepada masyarakat yang saat ini sudah dilakukan pelepasan lahan, agar kiranya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan dan kesehateraan masayarakat itu sendiri,” pungkasnya. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *