KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) untuk pertama kali melaksanakan sosialisasi Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa bertempat di aula Kejari Gorut 28 Oktober 2021
Pantauan Koordinat.co dalam pelaksanaan sosialisasi dihadiri langsung oleh Kajari Gorontalo Utara Donny. K. Ritonga SH, MH, Bupati Gorut DR.H.Indra Yasin, SH, MH, bersama Pejabat Sekertaris Daerah Gorut Suleman Lakoro, SH beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Gorut , beserta jajaran, Wakil Ketua 2 DPRD Gorut Hamzah Sidiq, SH, MH, serta narasumber Rafan Mokonginta,S.KM, M.Sa
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Donny K. Ritonga.SH, MH, pada pembukaan sosialisasi ini menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan edukasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, hal tersebut guna pencegahan serta meminimalisir kesalahan-kesalahan sehingga bisa terhindar dari praktek korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa
Lanjut Kejari Donny didalam konteks supermasi hukum selain cara penindakan (represif), ada juga upaya pencegahan (preventif), dimana salah satu upaya pencegahan dengan mengadakan sosialisasi/penerangan hukum seperti ini, jika melihat asas hukum ultimum remedium (pidana jalan keluar terakhir) maka pencegahan lah yang diutamakan,namun ketika telah di upayakan pencegahan namun di abaikan, maka upaya penindakan akan dilakukan.
“tindakan-tindakan paksa (pro justicia) misalnya menyidik, menuntut, mengeksekusi itu bukan merupakan suatu kebanggaan bagi kami tetapi upaya itu terpaksa dilaksanakan karena sudah tidak ada lagi jalan lain, di kejaksaan sendiri untuk program pemenuhan target perkara tidak ada namun kami melakukan optimalisasi ” Ujar Kejari Gorut Donny K. Ritonga,SH.,MH
“Nah sekarang mengapa tema ini saya angkat agar supaya bisa diketahui dari beberapa hari ini kita dengar dan lihat melalui media-media ribut mengenai Oprasi Tangkap Tangan (OTT ) contoh OTT yang dilakukan oleh KPK dimana beberapa kepala daerah yang terjaring OTT masalah Suap, Gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa” tutur Kejari Gorut Donny K. Ritonga, SH, MH
Ia menambahkan bahwa sebab itu di acara ini sengaja mengundang praktisi yang berkompeten dan memiliki banyak pengalaman dalam memberikan keahliannya dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa, pada kesempatan ini banyak yang bisa dikomunikasikan kepada Narasumber yang telah dihadirkan sehingga pencegahan bisa dilakukan atau dicegah sedini mungkin. tutup Kajari yang dikenal tegas itu (Indra)