• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Soal Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN, Hamdan Zoelva: Telah Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum, Ini 3 Alasannya!

Margarito by Margarito

Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
75
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, JAKARTA – Sidang pengadilan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta, telah masuk dalam tahapan bukti surat. Dimana, para pihak dalam hal ini Penggugat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan Tergugat Intervensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH., MH., Kamis (2/9/2021).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY, Hamdan Zoelva menjelaskan, pertama bahwa gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal itu berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN yang telah tegas menyatakan, bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

Artikel Terkait :  Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

“Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait Surat Keputusan (SK) pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020-2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI Nomor 15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham,” terang Hamdan.

Kedua, lanjut Hamdan, bahwa gugatan Pihak KLB Ilegal tersebut juga tidak mempunyai legal standing, sebab para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat. Ketiga, gugatan tersebut juga kabur dan tidak jelas, karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek Tata Usaha Negara (TUN) dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

Artikel Terkait :  Serahkan Bantuan Langsung Tunai, Sekda: Kewajiban Pemerintah Mengsejahterakan Rakyat

“PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat. Padahal UU Partai Politik (Parpol) secara tegas menyatakan, bahwa Perselisihan Parpol diselesaikan internal Parpol yang dilakukan oleh Mahkamah Partai, dimana keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” tegas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hinca Pandjaitan, yang juga turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, “Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah dibawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti”.

Terpisah, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Daud Sandalayuk, juga menanggapi gugatan pihak KLB tersebut. Menurutnya, pernyataan Hamdan Zoelva telah menjadi argumen kunci yang susah untuk dipatahkan.

Artikel Terkait :  Laksanakan Program Kementerian, Desa Labanu Lakukan Pendataan dan Pengimputan SDGs

“Saya kira benar apa yang disampaikan pak Hamdan, bahwa AD/ART Partai Demokrat itu telah sah menjadi dasar berorganisasi. Dan waktunya telah kadaluarsa. Jadi biasa saja, kami merasa tidak ada yang perlu diresahkan dari gugatan ini,” tandasnya.

Sumber: Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Tags: DemokratHamdan ZoelvaKLB Deli SerdangPTUN
Previous Post

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Oknum Polairud Polda Gorontalo Di PTDH

Next Post

Terkait Pencatatan Sipil, Wabub Gorut Tekankan Kinerja ASN

Next Post

Terkait Pencatatan Sipil, Wabub Gorut Tekankan Kinerja ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bukti Nyata Bupati Saipul Dan BNPB Tinjau Langsung Saluran di Desa Soginti Kecamatan Paguat

Bukti Nyata Bupati Saipul Dan BNPB Tinjau Langsung Saluran di Desa Soginti Kecamatan Paguat

Juni 24, 2025
Bupati Saipul Tinjau langsung Lokasi Banjir di Lemito

Bupati Saipul Tinjau langsung Lokasi Banjir di Lemito

Juni 24, 2025
Usai Laksanakan Upacara Wabub Iwan S.Adam Tanam Jagung di Halam Kantor Bupati Sementara

Usai Laksanakan Upacara Wabub Iwan S.Adam Tanam Jagung di Halam Kantor Bupati Sementara

Juni 24, 2025

SAATNYA KONSOLIDASI

Juni 22, 2025
Pemda Pohuwato Identifikasi Kesulitan Warganya Pasca Diterjang Banjir : Langkah Kongrit Secepatnya Dilakukan

Pemda Pohuwato Identifikasi Kesulitan Warganya Pasca Diterjang Banjir : Langkah Kongrit Secepatnya Dilakukan

Juni 22, 2025
Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Juni 11, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Juni 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media