KOORDINAT.CO, JAKARTA – Sidang pengadilan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta, telah masuk dalam tahapan bukti surat. Dimana, para pihak dalam hal ini Penggugat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan Tergugat Intervensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH., MH., Kamis (2/9/2021).
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY, Hamdan Zoelva menjelaskan, pertama bahwa gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal itu berlandaskan Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN yang telah tegas menyatakan, bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.
“Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait Surat Keputusan (SK) pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020-2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI Nomor 15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham,” terang Hamdan.
Kedua, lanjut Hamdan, bahwa gugatan Pihak KLB Ilegal tersebut juga tidak mempunyai legal standing, sebab para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat. Ketiga, gugatan tersebut juga kabur dan tidak jelas, karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek Tata Usaha Negara (TUN) dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.
“PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat. Padahal UU Partai Politik (Parpol) secara tegas menyatakan, bahwa Perselisihan Parpol diselesaikan internal Parpol yang dilakukan oleh Mahkamah Partai, dimana keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,” tegas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hinca Pandjaitan, yang juga turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, “Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah dibawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti”.
Terpisah, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Daud Sandalayuk, juga menanggapi gugatan pihak KLB tersebut. Menurutnya, pernyataan Hamdan Zoelva telah menjadi argumen kunci yang susah untuk dipatahkan.
“Saya kira benar apa yang disampaikan pak Hamdan, bahwa AD/ART Partai Demokrat itu telah sah menjadi dasar berorganisasi. Dan waktunya telah kadaluarsa. Jadi biasa saja, kami merasa tidak ada yang perlu diresahkan dari gugatan ini,” tandasnya.
Sumber: Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.