Kabar

Dianggap Menghambat Proses Hukum Terkait BPNTN, Ini Jawaban Kacab BRI -Limboto

296
×

Dianggap Menghambat Proses Hukum Terkait BPNTN, Ini Jawaban Kacab BRI -Limboto

Sebarkan artikel ini

KOORDINAT.CO (GORONTALO) -Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cab – Limboto akhirnya angkat bicara soal pemberitaan bahwa pihaknya dianggap menghambat proses hukum terkait BPNTN di kab Gorontalo

“Soal permintaan data dari pihak penegak Hukum kami akan berikan,sepanjang itu tidak terkait dengan data rahasia perbankan. “Jelas Kepala Cabang BRi Limboto I Ketut Pastika kamis. (15/07/2021)

Artikel Terkait :  Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers

“Ada prosedur yang harus dipenuhi misalnya terkait data dana nasabah ,data data tersebut bisa kita berikan kalau ada surat dari otoritas jasa keuangan (OJK) dan tentunya pihak kami akan berikan, sepanjang itu melalui prosedur yang jelas, kami akan buka dan itu tidak ada masalah.”tambahnya

Artikel Terkait :  Program Prioritas Pemkab Boalemo di 2024 Fokus Pada Peningkatan SDM, Stunting dan Kemiskinan Ekstrim

Ditanya soal data jumlah penerima bantuan di BPNTN di Kab Gorontalo ia menegaskan bahwa data tersebut ada di dinas sosial kab Gorontalo.

Artikel Terkait :  Pengaspalan Jalan Desa Buhu-Iloponu Tibawa Disambut Gembira Warga: Terima Kasih Pak Bupati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *