KOORDINAT.CO (GORONTALO) -Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cab – Limboto akhirnya angkat bicara soal pemberitaan bahwa pihaknya dianggap menghambat proses hukum terkait BPNTN di kab Gorontalo
“Soal permintaan data dari pihak penegak Hukum kami akan berikan,sepanjang itu tidak terkait dengan data rahasia perbankan. “Jelas Kepala Cabang BRi Limboto I Ketut Pastika kamis. (15/07/2021)
“Ada prosedur yang harus dipenuhi misalnya terkait data dana nasabah ,data data tersebut bisa kita berikan kalau ada surat dari otoritas jasa keuangan (OJK) dan tentunya pihak kami akan berikan, sepanjang itu melalui prosedur yang jelas, kami akan buka dan itu tidak ada masalah.”tambahnya
Ditanya soal data jumlah penerima bantuan di BPNTN di Kab Gorontalo ia menegaskan bahwa data tersebut ada di dinas sosial kab Gorontalo.