"Saya engak mau selama kami melaksanakan tugas disini tidak ada yang selesai kasus ini, sehingga ini akan kami selesaikan sebaik mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,"
Kab – Gorontalo (Koordinat.Co) – Aliansi Mahasiswa Peduli Pemberantasan Korupsi (AMPPK) meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo usut tuntas kasus hibah ke Koperasi Eka Prasetya dan mendesak kasus dugaan korupsi di PDAM Kabupaten Gorontalo untuk diseriusi.
Tuntutan masa aksi tersebut disampaikan Yosep Ismail salah satu orator aksi didepan kantor kejaksaan Negeri kab gorontalo Rabu .(30/06/2021).
Yosep menjelaskan jika kedatangannya itu guna mendorong dan mensuport Kejaksaan dalam menyelesaikan beberapa kasus yang sementara di tangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,
“Kami juga berharap komitmen Kejaksaan untuk menseriusi beberapa kasus seperti, Kasus Rumah Sakit MM. Dunda Limboto, pembangunan RS Boliyohuto, Koperasi Eka Prasetya dan lainnya,” Jelas yosep
Mantan presiden Bem Universitas Gorontalo ini menegaskan, jangan hanya terjadi pergantian pimpinan di Kejaksaan namun kasus yang di tangani tidak tuntas.
“Allhamdulilah, tadi kami di terima baik oleh pak Kejari. Dan tadi juga disampaikan ke kami, beliau (Kejari.red) berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus ini, Oleh sebab itu jika ini tidak diselesaikan maka kami akan terus melakukan kegiatan seperti ini lagi hingga kasus ini tuntas,” tegas Yosep
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.MH mengatakan, jika pihaknya akan terbuka dalam hal penanganan semua kasus yang ada.
“Ada beberapa kasus yang disampaikan pertama Koperasi, Rumah Sakit Dunda Limboto dan PDAM juga lainnya. Yang pasti kami punya komitmen untuk menyelesaikan semua kasus ini,” Katanya saat ditemui masa aksi
Oleh karena itu, Armen menegaskan pihaknya tidak akan pernah membiarkan suatu kasus yang tidak bisa di selesaikan atau menunggak di Kejaksaan itu sendiri.
“Saya engak mau selama kami melaksanakan tugas disini tidak ada yang selesai kasus ini, sehingga ini akan kami selesaikan sebaik mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegasnya.(R-alwin)