Koordinat.co, Gorontalo Utara – Pembangunan sarana prasarana berupa pembangunan Tanggul Pengaman Pantai dan Tambatan Perahu Desa Botungobungo Kec. Kwandang resmi di berhentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorontalo Utara (Gorut). Rabu (31/03/2021)
Hal ini sesuai surat yang dikeluarkan oleh DLH tertanggal 31/03/2021, pekerjaan tersebut dinilai merusak lingkungan dan tanaman mangrove serta tidak memiliki ijin lingkungan.
Pada poin 1 surat dari DLH tersebut sangat jelas pelanggaran dan ancaman yang ditimbulkan dari kegitan tersebut “Berdasarkan pasal 22 ke 36 pasal 109 undang-undang Cipta Kerja bahwa : setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan pemerintah pusat yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun Dan Denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 3.000.000.00. (Tiga Milyar Rupiah).” bunyi pada poin 1 surat DLH.
Kepala DLH Gorut Ilyas Lagarusu ketika dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya akan segera mengundang Kepala Desa Botungobungo.
“Kami telah memberhentikan pekerjaan tersebut, dan segera mengundang Kepala Desa untuk tindak lanjut surat pemberhentian pekerjaan.” ujar Ilyas singkat.
Sebelumnya permasalahan dugaan kerusakan lingkungan ini dilaporkan oleh Aktivis lingkungan Ayi Waras yang mendapati beberapa pohon diduga mangrove ditebang pada pembangunan tanggul penahan ombak dan tambatan perahu di Desa Botungobungo. Selain adanya dugaan penebangan mangrove, menurut Ayi bangunan tersebut juga masuk dalam kawasan terlarang yaitu kawasan mangrove serta kawasan perikanan tangkap. (K01)