Kabar

Diduga Lakukan Pengrusakan Mangrove dan Tak Berizin Lingkungan, DLH Resmi Hentikan Kegiatan Tambatan Perahu

263
×

Diduga Lakukan Pengrusakan Mangrove dan Tak Berizin Lingkungan, DLH Resmi Hentikan Kegiatan Tambatan Perahu

Sebarkan artikel ini

Koordinat.co, Gorontalo Utara – Pembangunan sarana prasarana berupa pembangunan Tanggul Pengaman Pantai dan Tambatan Perahu Desa Botungobungo Kec. Kwandang resmi di berhentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorontalo Utara (Gorut). Rabu (31/03/2021)

Hal ini sesuai surat yang dikeluarkan oleh DLH tertanggal 31/03/2021, pekerjaan tersebut dinilai merusak lingkungan dan tanaman mangrove serta tidak memiliki ijin lingkungan.

Pada poin 1 surat dari DLH tersebut sangat jelas pelanggaran dan ancaman yang ditimbulkan dari kegitan tersebut “Berdasarkan pasal 22 ke 36 pasal 109 undang-undang Cipta Kerja bahwa : setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan pemerintah pusat yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun Dan Denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 3.000.000.00. (Tiga Milyar Rupiah).” bunyi pada poin 1 surat DLH.

Artikel Terkait :  Guna Mencari Fakta Hukum Terkait Dugaan Korupsi di LPEI Tiga Orang Saksi Diperiksa Kejagung
Capturan surat DLH terkait pemberhentian pekerjaan

Kepala DLH Gorut Ilyas Lagarusu ketika dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya akan segera mengundang Kepala Desa Botungobungo.

Artikel Terkait :  Kembali Periksa12 Saksi ,Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Korupsi PT. Asabri

“Kami telah memberhentikan pekerjaan tersebut, dan segera mengundang Kepala Desa untuk tindak lanjut surat pemberhentian pekerjaan.” ujar Ilyas singkat.

Artikel Terkait :  Mahkamah Agung Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat

Sebelumnya permasalahan dugaan kerusakan lingkungan ini dilaporkan oleh Aktivis lingkungan Ayi Waras yang mendapati beberapa pohon diduga mangrove ditebang pada pembangunan tanggul penahan ombak dan tambatan perahu di Desa Botungobungo. Selain adanya dugaan penebangan mangrove, menurut Ayi bangunan tersebut juga masuk dalam kawasan terlarang yaitu kawasan mangrove serta kawasan perikanan tangkap. (K01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *