Koordinat.co, Gorontalo Utara – Pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Polri yang dibangun di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) di soroti aktivis Gorut Fain Buyunggadang atau yang sering disapa Ayi Waras. Jumat (02/04/2021)
Menurut Ayi, bagunan tersebut diduga belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) yang merupakan salah satu syarat sebuah bangunan gedung. Menurutnya bangunan yang diketahui milik Balai Perumahan Perkim Provinsi Gorontalo ini belum sama sekali mengurus IMB
Masih menurut Ayi, bangunan tersebut saat ini sudah mulai dikerjakan dan upaya untuk melakukan pengurusan IMB belum ada dari pihak pelaksana, ia menambahkan bangunan yang akan dibangun tiga lantai tersebut haruslah mendapat ijin terdahulu mengingat kontruksi bangunannya yang tinggi.
“Bangunan dengan kontruksi seperti ini harus mempunyai sertifikat layak fungsi (SLF) dari tim ahli bangunan gedung (TABG) agar dampak dan ketahanan bangunan bisa dipertanggung jawabkan, pasalnya berdekatan dengan rumah-rumah penduduk sekitar” ujar Ayi
Ayi menambahkan bangunan ini dibangun berbeda arah dengan bangunan sebelumnya dikwatirkan kekuatan angin yang bertiup akan berdampak pada bangunan itu dan apabila bangunan roboh bisa menimpa rumah-rumah warga sekitar.
Alwi Mahdali, ST. MT selaku Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Sulawesi 1 Provinsi Gorontalo ketika di konfirmasi via celuler menyampaikan bahwa segala dokumen kelengkapan administrasi sudah lengkap dan memenuhi syarat.
“Segala semua dokumen kelengkapan administrasi sudah memenuhi syarat dan sudah melalui kajian oleh Kementrian PUPR maka pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sulawesi 1 siap melaksanakan proses pembangunan itu karena sudah lengkap dan memenuhi syarat” ujar Alwi singkat. (K01)