Koordinat. co, Kabupaten Aceh-Setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap Kegiatan Peningkatan Jalan Muara Situlen – Gelombang, Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh akhirnya menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang tahun anggaran 2018.
Berdasarkan penyampaian tertulis dari pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung(PUSPENKUM) pada, Selasa, (16/03/2021).
Keempat orang yang ditahan yaitu: JUN (KPA peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang) SYU (PPTK I UPTD V Aceh Tenggara peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang) KHA (Direktur Utama CV. Beru Dinam) KAR (Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi)
Dari hasil pemeriksaan ahli teknis, ditemukan Jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp.6.383.328.220,- dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000,- (sebelas milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).
Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan Negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Aceh.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bahwa terhadap para tersangka ditahan di Rutan Kajhu.