Koordinnat.co, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan dana bantuan sosial (bansos) untuk membeli rokok. Ia pun memberi peringatan, akan mengevaluasi jika hal itu terjadi.
Dikatakannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi instruksi agar dana bansos tidak dipakai untuk membeli rokok.
“Tadi instruksi seperti yang sudah disampaikan Bapak Menko, bahwa instruksi Bapak Presiden tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok,” kata Risma dikutip dari Detik.com, Selasa (29/12/2020).
“Kami akan bicara kalau itu terjadi, mekanisme itu terjadi maka kami akan lakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Karena sekali lagi, jangan sampai penerima bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok,” terangnya.
Pihaknya akan memantau penggunaan bansos dengan menyiapkan ‘alat’ yang bisa mengetahui penggunaan bansos tersebut.
“Yang ingin kami sampaikan tadi sudah disampaikan Bapak Menko dan disampaikan Bapak Presiden bahwa tidak ada lagi untuk pembelian rokok dan kami akan pantau. Karena insyaallah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan tools alat untuk kami mengetahui belanja apa saja, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja,” paparnya.
Bansos untuk 2021 akan disalurkan mulai pekan pertama Januari 2021. Ada sejumlah bantuan yang akan disalurkan ke masyarakat.
Dipaparkannya, untuk penerima sembako atau bantuan sosial non tunai (BPNT) jumlahnya 18,8 juta penerima. Ada pun bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan yang akan diberikan dari Januari sampai Desember.
“Penerima program sembako atau BPNT tahun ini 18,8 juta penerima dan Rp 200 ribu per bulan akan diberikan diberikan Januari sampai dengan Desember,” ujarnya.
Dilanjutkannya, bantuan sosial tunai untuk tahun 2021 diberikan kepada 10 juta penerima di Indonesia termasuk Jabodetabek.
“Program bantuan sosial tunai itu 2021 penerimanya 10 juta termasuk seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek. Kemudian penyalurnya adalah PT Pos dan untuk indeks bantuan per bulan Rp 300 ribu penerima manfaat dan itu diberikan pemerintah itu Januari-Februari-Maret-April selama 4 bulan, tidak utuh selama satu tahun seperti PKH,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Risma, untuk program keluarga harapan (PKH) akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat. Bantuan itu akan disalurkan lewat bank BUMN atau Himbara. Program ini menyasar ibu hamil, anak usia dini hingga penyandang disabilitas.
“Ini akan diberikan selama 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap keempat Oktober,” pungkasnya. (***)