Koordinat.co, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), sudah menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) di awal tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kab Gorut Djafar Ismail
Djafar yang diwawancarai menyampaikan bahwa Perda ini merupakan usul inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Gorut yang telah diusulkan pada tahun 2020 namun karena terkendala wabah pandemic COVID-19 serta membutuhkan pembahasan yang mendatail sehingga proses penetapannya baru dilakukan pada awal tahun 2021
“Dua Perda tersebut merupakan usul inisiatif Pemerintah Daerah yang diajukan pada tahun 2020. Namun pandemi COVID-19 dan proses pembahasan yang harus mendetail membuat penetapannya baru dilakukan di awal tahun 2021,” ujar Ketua DPRD Gorontalo Utara, ujar Djafar Ismail
Adapun dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah ditetapkan menjadi Perda yaitu, Perda Retribusi Jasa Usaha dan Perda Pengelolaan Limbah Domestik.
Masih menurut Djafar, dengan telah ditetapkannya dua Perda tersebut, diharapkan Bupati segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
“Yang paling penting dan prioritas adalah sosialisasikannya di ruang publik sebelum mengimplementasikannya,” katanya.
Dirinya berharap, Perda yang telah diketuk tersebut dapat benar-benar menjadi payung hukum dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Djafar menambahkan bahwa Perda ini merupakan payung hukum yang mengatur berbagai komponen yang perlu diatur terkait Retribusi Jasa dan dan Pengelolaan Limbah Domestik dengan menerapkan dan mengutamankan kelestarian lingkungan dan keseimbangan alam Serta penataan lingkungan dari yang bersifat konvensional menjadi kepentingan umum.
“Seperti halnya pengaturan jenis-jenis retribusi dan besarannya yang sebelumnya belum diatur, maka terbitnya Perda tersebut diharapkan semuanya mulai ditata dan diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
Perda Pengelolaan Limbah Domestik diharapkan menjadi perhatian pada kegiatan prioritas pemerintah daerah dalam menyosialisasikannya, mengingat pengelolaan limbah menyangkut kelestarian lingkungan, juga potensial sebagai objek pendapatan daerah. Pungkasnya