Koordinat.co, Kota Bitung – Pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis samurai JP alias Jimmy 27 th dibekuk team Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Katim Resmob Aipda Denhar Papente. Senin (22/02/2021)
Pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus atas pembacokan yang dilakukan oleh JP alias Jimmy pada korban Royke Efendi Wowiling pada hari Minggu, 21 November 2020 silam.
Pelaku yang merupakan residivis yang telah dua kali dijebloskan karena kasus pembunuhan pasal 338 KUHP dan kasus judi togel tersebut melakukan pembacokan menggunakan samurai pada korban Royke Efendi Wowiling pada hari Minggu 21 November 2020 di Kelurahan Manembo Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung yang mengakibatkan korban mengalami luka robek bagian belakang.
Laporan atas kejadian ini sendiri dilaporkan oleh ibu korban Royke Efendi Wowiling yaitu Pr. Aneke Anna Potuh dengan nomor laporan Polisi Nomor : LP /993/XL/2020/Sulut/RES -Bitung,tanggal 21 November 2020 yang dilaporkan pada Polres Kota Bitung sesaat setelah kejadian pembacokan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE melalui Katim Resmob Aipda Denhar Papente atau lebih dikenal dengan sapaan Bang Jack menjelaskan bahwa pelaku sempat buron namun setelah pihak Resmob melakukan pelacakan dan pengejaran akhirnya pelaku JP berhasil di ringkus di tempat persembunyian.
Masih menurut Bang Jack bahwasanya penangkapan terhadap pelaku JP sendiri dilakukan ditempat persembunyian yang berlokasi di Kelurahan Batuputih Bawah Kecamatan Ronuwolu Kota Bitung tepat pada pukul 14.30 . Dalam penangkapan tersangka, team melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka karna tersangka JP mencoba untuk melarikan diri pada saat akan di tangkap.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Hingga berita ini diterbitkan pihak Reskrim Polres Bitung masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. (Syarif)