Koordinat. Co. Sulawesi Utara – Kepolisian Sektor Pelabuhan (KPS) Bitung dan Stekholder terkait, menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis cap tikus ilegal yang diangkut menggunakan satu unit mobil pick up warna hitam, Rabu (10/01/2024).
Informasi yang dirangkum, Minuman keras (Miras) jenis Cap tikus tersebut diduga akan di kirim ke daerah Papua, Menggunakan Kapal Pelni KM Sinabung.
Ia benar, tadi pagi sekitar pukul 09.30 Wita, Personel kami bersama dengan KSOP Bitung dan Marinir Yonmarhanlan dan Pelni, menggalkan pengiriman minuman keras (Miras) jenis Cap tikus yang menggunakan mobil pick up warna hitam.
“Atas kerja sama dengan pihak KSOP Bitung dan pihak Marinir dan Pelni, sehingga kami berhasil mengamankan 365 Liter miras jenis Cap tikus,”ucap Kapolsek KPS AKP Julio Jagratara Tampoi, didampingi Wakapolsek Ipda Steven R. Pangkey.
Kapolsek mengatakan, Temuan minuman keras (Miras) jenis Cap tikus tersebut sebagian di musnakan dengan cara di buang ke Laut, Dan sebagiannya menjadi simpel barang bukti (Babuk).
“Dari hasil temuan miras tersebut diduga akan dijual ke wilayah Indonesia Timur,”ucap Kapolsek KPS AKP Julio Jagratara Tampoi.
Kapolsek menjelaskan, Bahwa pada Tahun 2023 yaitu Bulan Desember, Personel kami mengamankan minuman keras (Miras) jenis Cap tikus sebanyak 450 Liter.
“Temuan miras tersebut sebanyak 450 Liter, itu di temukan di Pelabuhan yang beberda yaitu Pelabuhan Fery ASDP sebanyak 200 liter, dan Pelabuhan Samudera Bitung sebanyak 250 Liter,”jelasnnya.
Kapolsek, juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual belikan miras ilegal, karena dapat memicu permasalahan.
“Kami himbau kepada masyarakat Bitung, untuk tidak lagi memperjual belikan miras ilegal, karena kalau sedang keadaan mabuk, sangat memicu potensi konflik permasalahan seperti, perkelahian, kecelakaan saat berkendaraan,”tutupnya. (SDU)