Koordinat.co, Kota Bitung. Aksi penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus terjadi dengan berbagai modusnya. Salah satu modus yang digunakan oleh para pelaku dengan cara menjual kendaraan bermotor (ranmor) yang terlebih dahulu menggandakan kuncinya atau mengambil kunci duplikatnya sebelum di jual oleh para pelaku dan ketika korban lengah maka ranmor yang tadinya telah dijual akan di curi oleh para pelaku yang nota benenya yang menjual ranmor tersebut kepada korbannya.
Seperti halnya yang terjadi pada korban Lk. Darso Latunda, dimana dirinya membeli sebuah ranmor jenis Toyota Calya kepada para pelaku ranmor tersebut namun sebelumnya para pelaku telah mengambil kunci duplikat dari ranmor tersebut dan hanya bertahan sehari unit ranmor tersebut diambil kembali/dicuri oleh para pelaku menggunakan kunci duplikat yang telah diambil sebelumnya sebelum transaksi jual beli ranmor.
Dari laporan pelapor akhirnya Team Resmob Polres Bitung di pimpin oleh Aipda Denny Papente melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan kepada para pelaku pada Kamis (07/01/2021) di wilayah hukum Manado tepatnya di Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado, Kelurahan Perkamil Lingkungan VII Kecamatan Tikala Kota Manado serta Kelurahan Kairagi Weru Kecamatan Mapanget Kota Manado dengan tersangka masing-masing Lk. SS alias Stief 33 tahun, Lk. RK alias Ronal 36 tahun dan Pr. IJK alias Iren alias Joan 42 tahun.
Adapun kronologis kasus ini sesuai penyampaian Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw, SE melalui Team Resmob Polres Bitung Aipda Denny Papente bahwa para pelaku menjual ranmor jenis minibus Toyota Calya kepada pelapor dengan harga Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) namun sebelum menjualnya terlebih dahulu para pelaku mengambil satu buah kunci duplikat dari ranmor tersebut dan sehari setelah pelapor membeli ranmor tersebut, para pelaku kemudian mengambil ranmor dengan menggunakan kunci duplikat yang telah diambil sebelum transaksi. Mobil hasil curian kemudian dibawa di wilayah hukum Kota Manado dan untuk mengelabui petugas, para tersangka memindahkan beberapa kali ranmor tersebut di tempat yang telah diatur oleh para tersangka.
Dari hasil pengungkapan dan penangkapan para pelaku, pihak Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan ranmor jenis minibus Toyota Calya dengan Nomor Polisi DB 1926 LT warna orange dan tiga orang pelaku sedangkan dua orang pelaku lainnya hingga saat ini masih buron.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw, SE melalui Team Resmob Polres Bitung Aipda Denny Papente menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang identitas dan alamat pelaku telah dikantongi oleh pihak Resmob Polres Bitung, iapun berharap agar pelaku yang masih buron saat ini agar menyerahkan diri karena cepat atau lambat para pelaku akan diringkus karena data, fhoto dan alamat para pelaku telah dikantongi oleh pihak Resmob Polres Bitung. (Syarif)