Koordinat.co, Kota Bitung. Polres Bitung terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan termasuk pengungkapan dan penangkapan pelaku penjual kupon judi toto gelap (togel) yang ada di wilayah hukum Polres Bitung. Kamis (07/01/2021)
Penangkapan dilakukan oleh Team Resmob dan Team Jatanras Polres Bitung pada hari kamis tanggal 7 januari 2021. Yang dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Bitung Aipda Denhar Papente dan Kanit Jatanras Polres Bitung Ipda Revianto Andriz S.Tr.K.
Penangkapan ini berhasil mengamankan para tersangka pengedar togel yaitu YY alias Iko dan YM alias Yunus pada pukul 11. 30 Wita
Adapun Kronologis penangkapan bahwa pada hari kamis tanggal 7 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita Unit Resmob Polres Bitung melakukan pengembangan terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai judi togel di Daerah Maesa Kota Bitung
Pada pukul 10.30 wita dipimpin Kanit Resmob Aipda Denhar Papente yang lebih akrab di sapa abang Jack melaporkan hasil dari pengembangan dan melaporkan ke Kanit Jatanras Polres Bitung Ipda Revianto Anriz S.Tr.K
Pada pukul 11.00 wita Unit Jatanras dan Resmob Polres Bitung Menuju TKP dan mengamankan 2 ( dua ) orang laki laki yang memperjual belikan togel yaitu YM alias Yunus yang berada di pangkalan ojek Pasar Cita dan setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku bahwa ia menyetorkan uangnya kepada YY alias Iko. Selanjutnya Team Menuju Pasar tua, tepatnya di kediaman YY, setelah ditanyakan YY alias Iko Mengakui bahwa ia menerima setoran dari para pemasang dan tersangka YM yang merupakan pengecer judi togel, selanjutnya Team membawa para tersangka ke Polres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di amankan/disiita Polres Bitung dari tangan para tersangka yaitu dari tangan tersangka YY alias Iko, berupa uang senilai Rp.4.480.000 (empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), Handphone Oppo warna hitam type A 71, kalkulator casio dan catatan bukti rekapan sedangkan dari tangan YM alias Yunus yaitu uang senilai Rp.82.000 (delapan puluh ribu rupiah), Handphone Samsung Duos dan catatan bukti rekapan.
Hingga saat ini pihak Polres Bitung terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan penahanan para tersangka. (Syarif)