• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Uncategorized

HABIB BUKAN AHLULBAIT (Bagian 2)

Margarito by Margarito
0
SHARES
215
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Oleh: Muhsin Labib

Sebenarnya saya kurang berminat membahas secara serial tema tekstual apalagi terkait dengan isu yang tidak fundamental. Mungkin sebagian bosan. Tapi karena arus kesalahpahamannya mulai deras, saya rela mengambil bagian sulit ini dengan segala konsekuensinya.

Etimologi Ahlulbait

Dalam sumber-sumber bahasa Arab, kata “Ahl” menunjukkan suatu hubungan dan ikatan antara manusia dengan manusia atau dengan yang lainnya; sebagai contoh, di kalangan Arab, istri terhitung sebagai ahl untuk suaminya, suatu umat bagi setiap nabi adalah keluarganya (ahl) dan penduduk rumah atau kota adalah “ahl” atau keluarga rumah itu atau kota itu. (Al-Mufradāt fῑ gharῑb al-Qurān, hlm. 29). Dan kata “Āl” (bahasa Arab:آل) juga berasal dari kata “ahl” yang mana huruf “ha” berubah menjadi huruf hamzah dan kemudian menjadi “alif”. (Lisan Al-Arab, jld. 1, hlm, 186).
Penggunaan kata “Āl” dari kata “ahl” lebih terbatas; karena “Āl” tidak disandarkan pada tempat dan waktu dan hanya dikhususkan untuk manusia dan berkaitan dengan manusia juga hanya disandarkan kepada manusia-manusia yang memiliki kedudukan tersendiri; seperti Āl Ibrahim, Āl Imran, Āl Fir’aun. (Al-Mufradāt , hlm. 30).

Ringkasnya, secara kebahasaan, kata Ahlul-Bait hanya berlaku atas para penghuni rumah alias para anggota keluarga yang hidup di bawah satu atap. Siapapun boleh menggunakan kata Ahlulbait dalam pengertian etimologis sesuai kata Ahl (pemilik atau penguuni) dan bait (rumah) karena itulah arti denotatifnya. Secara etimologis, cicit dan keturunan dalam regenerasi selama 14 abad lebih dan telah berkembang dan menyebar tidak disebut Ahlulbait kecuali kiasan.

Namun yang menjadi fokus kajian ini adalah Ahlulbait secara terminologis yang mengandung pengertian keagamaan (Islam) dengan keragaman pendapat di kalangan para pemuka Islam.

Terminologi Ahlul-Bait

Ahlulbait as (bahasa Arab:أهل البيت) pada makna primer secara terminologis merupakan gelar khusus untuk beberapa orang dari keluarga Nabi Muhammad SAW. Allah telah menetapkan kesucian Ahlulbait sebagaimana ditegaskan dalam ayat 33 dalam surah Al-Ahzab.

Ahlussunnah dan Syiah bersepakat tentang kewajiban menghormati Ahlulbait, namun berbeda pandangan dalam pemaknaan dan cakupan pengertiannya. Ahlulbait dipastikan sebagai sebutan untuk Nabi Saw., Ali bin Abi Thalib, Fatimah serta kedua putranya, Al-Hasan dan Al-Husain sebagaimana dalam riwayat Ummu Salamah dan Aisyah. (Musnad Ahmad bin Hambal jilid 10 halaman 197 hadis ke 26659, Sunan Tirmidzi jilid 5 halaman 699 hadis ke 3871).

Artikel Terkait :  Diterjang Banjir, Korban Ini Tak Dapat Perhatian Pemerintah Gorut

Setelah bersepakat tentang keutamaan Ahlulbait, Sunni dan Syiah bersilang pendapat tentang cakupan terapan pengertinya. Dalam literatur utama mayoritas Ahlussunnah secara umum, termasuk para ulama Ahlulhadits dan pengikut Ahmad bin Ahmad bin Hanbal yang dikenal sebagai pengabut teologi Salafiyah, istilah Ahlulbait hanya punya satu pengertian luas yang meliputi siapapun yang terhubung secara biologis dengan Nabi SAW bahkan sebagian memasukkan para isteri Nabi SAW di dalamnya seraya mengafirmasi konsekuensi preferensi dan kewajiban mencintai dan menghornati mereka tanpa pengecualian meski tak selalu tercermin secara faktual dalam satu sikap yang sama.

Sedangkan Syiah bersepakat tentang pengertian khusus dan cakupan terbatasnya pada lima Ahlul Kisa’ dan 9 imam dari keturunan Al-Husain, kalangan Syiah berbeda pandangan seputar relasi Ahlulbait dengan dzurriyah (keturunan Nabi SAW). Dengan kata lain, Imamiyah bersepakat tentang pengertian tunggal dan sejati Ahlulbait yang suci dan berposisi sebagai pelanjut otoritas transenden Nabi SAW dan bersepakat mengafrimasi pengertian tak sejati terma Ahlulbait bagi seluruh keturunannya.

Kalangan Syiah bersepakat tentang pengertian sejati Ahlulbait yang berlaku secara khusus pada 14 manusia suci (Ahlul Kisa’ dan Itrah Ahlulbai) dan mengkonfirnasi relasi biologis dan kenasaban dengan Nabi sebagai sebuah anugerah kemuliaan. Merekanjuga bersepakat bahwa dalam akidah, atribut Ahlulbait hanya digunakan untuk menunjuk manusia-manusis tertentu yang telah disucikan oleh Allah dengan nama-nama yang ditetapkan secara khusus sebagaimana ditegaskan dalam banyak hadis. Itulah sebabnya mengapa dalam bidang fikih, kata dzurriyah Nabi terutama dalam bab khumus, bukan Ahlulbait.

Setelah menyepakati prinsip di atas, mereka berbeda pendapat tentang konsekuensi relasi dzurriyah dengan Ahlulbait dan Itrah Ahlulbait.

Ahlul-Kisa’

Setelah dipahami bahwa makna etimologis Ahlulbait adalah penghuni rumah dan makna terminologis yang sejati adalah lima orang pilihan yang telah ditetapkan dalam sebuah upacara khusus yang dikena Hadis Kisa’, sebagaimana diriwayatkan dalam banyak kitab hadis, antara lain Shahīh Muslim, vol. 7, hal. 130 dan lainnya, Musnad Ahmad bin Hambal jilid 10 halaman 197 hadis ke 26659, Sunan Tirmidzi jilid 5 halaman 699 hadis ke 3871
Shahih Muslim jilid 4 halaman 1883 hadis ke 2424, al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain jilid 3 halaman 159 hadis ke 4707.

Dalam hadis Kisa’ Jibril yang diizinkan masuk ke dalam kain Yamani dan menjadi anggota keenam di dalamnya. Dengan demikian jelaslah Jibril bisa dianggap sebagai Ahlul-Kisa’ ideologis.

Artikel Terkait :  DAHULUKAN LOGIKA ATAS BUDAYA

Itrah Ahlul-Bait

Sedangkan sebutan Itrah sebagai Ahlulbait, berdasarkan hadits Tsaqalain (Shahîh Muslim, jilid 7, hal. 122; Sunan Ad-Dârimî, jilid 2, hal. 432; Musnad Ahmad, jilid 3, hal. 14, 17, 26, 59, jilid 4, hal. 366, 371, jilid 5, hal. 182; Mustadrak Al-Hâkim, jilid 3, hal. 109, 148, 533) adalah sebutan terminologis sejati yang sekunder. Kesejatian makna terminologis Ahlulbait bagi Ahkulisa’ dan bagi Itrah (9 imam dari garis keturunan Al-Husain) didasarkan pada kesucian dan kewenangan transenden mereka selaku pengawal wahyu suci. Dengan kata lain, sebutan Ahlulbait untuk Ahlul Kisa’ bersifat sejati dalam makna primer dan itrah 12 imam bersifat sejati dalam makna sekunder. Itrah Ahlulbait adalah Imam Ali as, Sayidah Fatimah az-Zahra sa, Imam Hasan as, dan Imam Husain as serta sembilan Imam Maksum lainnya dari anak keturunan Imam Husain AS.

Dzurriyah

Pada dasarnya secara terminologis, kata dzurriyah bersifat netral tidak memuat makna penghormatan karena bisa digunakan untuk setiap keturunan. Kata dzuriyah tanpa kata sandangan tak memberikan signifikasi spesifik yang bila dihubungkan dengan seseorang atau ingin diketahui oleh banyak orang, harus disebut dzurriyah fulan.

Keturunan Nabi kerap disebut “Dzurriyah Rasul”. Kata dzurriyah berasal dari dzarrah yang bisa berarti “benih” atau “benda sangat kecil”. Dzurriyah berarti benih manusia alias keturunan. Kata ini mengandung makna general yang meliputi setiap orang yang lahir dari keturunan Nabi dan selain Nabi. Dalam al-Qur’an kata dzurriyah digunakan dalam banyak ayat.

Dzurriyah Nabi

Ini adalah sebutan bagi orang-orang umumnya dikenal alawiyin, sadah dan asyraf, yaitu orang-orang yang garis nasabnya bersambung kepada Nabi SAW.

Beberapa hadis menyebutkan kata dzurriyah yang secara denotatif mengesankan pemberian hak khusus berupa jaminan sorga dan keterbebasan dari neraka. Inilah yang mungkin memantik polemik. Antara lain hadis diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan dicantumkan oleh Al-Qunduzi dalam Yanabi’ Al-Mawaddah hal. 397; “Dia sebut Fathimah (pengaman) karena Allah mengamankannya dan keturunannya dari neraka.”

Pertama : Teks hadis lain yang menyebut para pengikut dan para pecinta lebih banyak daripada “dzurriyah” lebih banyak. Ini mendorong kita mengambil jarak dengannya, apalagi bukan mujtahid dan tidak punya kompetensi dalam takhrij dan analisa nash suci.

Kedua : Sanad riwayat-riwayat sejenis itu lemah. Andaikan sahih, maka perlu bersikap abstain, karena pngecualian ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang ditegaskan dalam Kitab Suci dan Sunnah otentik, yang menolak segala bentuk diskriminasi rasial atau pelestarian realitas kelas apa pun.

Artikel Terkait :  Aktivis Lingkungan Sesalkan Pernyataan Kadis DLH Gorut

Meski demikian dzurriyah bida disebut Ahlulbait secara majazi atau simbolik tapi tetap saja bukan Ahlulbait sejati secara etimologis dan terminologis karena posisinya sebagai keturunan Nabi dan keturunan Ahlulbait Nabi.

Akhirnya, adanya jenjang hierarki dan level pengertian Ahlulbait dan terapan aktualnya justru mengkonfirmasi banyak hal;

Pertama: Ahlulbait pada level tak sejati bisa disandangkan secara biologis (bukan teologis) pada keturunan Ahlulbait yang tak punya kesucian dan tak terampuni kecuali dengan taubat dan syafaat.

Kedua : Penyebutan seseorang yang tidak punya hubungan bilologis sebagai Ahlulbait yang dilakukan oleh Nabi SAW mengisyaratkan bahwa posisi sakral ini bisa disematkan pada selain 5 dan 9 orang yang ditetapkan, namun karena mengandung makna ketakwaan maksimal, harus dilakukan oleh Nabi SAW dan para insan suci, sebagaimana dilakukan oleh Nabi terhadap kepada Salman Farisi, pria Persia yang nasabnya tidak terhubung dengan Nabi dan kakek Nabi.

Ketiga : Kesayyidan punya pengertian etimologis dan terminologis yang berbeda dengan Ahlulbait. Karena tidak sama dengan Ahlulbait yang secara terminologis dan teologis mengandung kesucian dan karena bukan merupakan posisi teologis yang ditetapkan oleh Nabi SAW, namun sebuah gelar sebagai ekspresi penghormatan kepada Nabi, penyebutan seseorang yang bukan dzurriyah sebagai sayyid ideologis tidak mereduksi pengertian utama sayyid selama tidak memberikan konsekuensi normatif.

Pernyataan “Habib bukan Ahlulbait” mengacu kepada makna substansialnya yang bersyarat kesucian dan otoritas transenden. Atas dasar itu, meski kesayyidan dan kealawiyan merupakan anugerah kehormatan karena terhubung dalam garis nasab dengan Nabi SAW tanpa pengecualian dalam teologi dan konsekuensi hukum, perlu ditegaskan bahwa berdasarkan hadis Kisa’, pengertian substansial Ahlulbait hanya berlaku atas 5 orang (Nabi Muhammad, Imam Ali, Sayyidan Fatimah, Al-Hasan dan Al-Husain). Berdasarkan hadis Tsaqalain, pengertian Ahlulbait juga berlaku atas 9 imam dari Al-Husain.

Penegasan ini perlu diulang-ulang agar pengertian sejatinya yang berkonsekuensi kesucian dan hak kewenangan tak digeser oleh pengertian tak sejatinya dan agar jumlah orang yang menuntut umat patuh dan tunduk kepadanya dengan menjadikan teks-teks kesucian Ahlulbait sebagai dalil seraya mengatribusikanya pada dirinya sebagai Ahlulbait.(R01)

Tags: Habib bukan ahlulbaitMuhsin labib
Previous Post

Sebelas Orangutan Sumatra dari Malaysia dan Thailand Telah Sampai di Jambi dan Sumatera Utara

Next Post

Lakukan Rekayasa Lalulintas, Satlantas Polres Gorontalo dan Dinas Perhubungan Kabgor Pasang Barier Sepanjang Jalan A. A. Wahab Limboto

Next Post
Lakukan Rekayasa Lalulintas, Satlantas Polres Gorontalo dan Dinas Perhubungan Kabgor Pasang Barier Sepanjang Jalan A. A. Wahab Limboto

Lakukan Rekayasa Lalulintas, Satlantas Polres Gorontalo dan Dinas Perhubungan Kabgor Pasang Barier Sepanjang Jalan A. A. Wahab Limboto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kejari Kabgor Tegaskan Mendukung Pendampingan Proyek Terminal Limboto

Abvianto Syaifulloh: Mahasiswa UGM adalah Garda Muda Pembawa Perubahan

Juni 27, 2025
Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Pemda Gorontalo Apresiasi Program KKN Mahasiswa UGM

Juni 28, 2025
Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Tegaskan Nilai Satya, Adhi, Wicaksana, Kajari Gorontalo Kukuhkan Pejabat Baru

Juni 25, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Sertijab Kasi Datun

Juni 25, 2025
Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Asisten Pemkesra Arman Tutup STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato 2025

Juni 25, 2025
Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Wabup Iwan Adam Gelar Apel Kendaran Dinas Roda Dua Dan Empat Untuk Tertib Aset Daerah

Juni 24, 2025
Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Bupati Pohuwato Wujudkan Swasembada 2025 Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo dan Jagung

Juni 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media