• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Kejari Kota Gorontalo Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Dari 62 Perkara Tindak Pidana

Margarito by Margarito
Kejari Kota Gorontalo Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Dari 62 Perkara Tindak Pidana
0
SHARES
208
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KOORDINAT.CO, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut dilaksanakn di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (25/11/2021).

Bersama Walikota Gorontalo yang diwakili Asisten 3 Pemerintahan, perwakilan Dandim 1304/Gorontalo, Kapolres Gorontalo, perwakilan BNN Kota Gorontalo, perwakilan Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kepala Rupbasan, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, Chairul Fauzi mengatakan, bahwa barang bukti hasil tangkapan yang dimusnahkan itu yakni dalam kasus narkotika, minuman keras, sajam, KUHP, dan barang bukti hasil kejahatan lainnya.

“Jadi pemusnahan ini terdiri dari 62 perkara. Tadi sudah dijelaskan ada perkara narkotika, perkara tindak pidana umum lainya berupa sajam ada juga kasus-kasus pembunuhan disitu, ada juga masalah miras dan obat-obatan,” ungkap Kejari Gorontalo, Chairul Fauzi.

Artikel Terkait :  Proses Hukum 2 Boks kontainer Yang Diduga Batu Hitam di Pelabuhan Gorontalo Belum Jelas,Tangung Jawab Siapa,?

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Bahwa hal itu dilakukan sebagaimana yang tertuang pada undang-undang Kejaksaan terkait pemusnahan barang bukti.

“Ini sejalan dengan kewenangan kami sebagaimana di dalam undang-undang Kejaksaan nomor 16 tahun 2004 di pasal 30 huruf (D), jadi itu. Dan juga mengacu pada pasal 270 KUHAP, jadi itu kewenangan kami,” jelas Kajari Chairul.

“Ini perkara tahun 2021, jadi bulan November ini kita ada 62 perkara yang kita musnahkan, kemarin di Polres Gorontalo Kota sebanyak 9 ton. Jadi yang hari ini tinggal sisa yang di sisihkan dari proses penyidikan, obat-obatan 6.000 butir, kalau ganja 1 KG,” tandasnya. (RLS-K01)

Artikel Terkait :  Terdakwa Korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Diputus 1 (satu) Tahun Dan 6(enam) Bulan Penjara
Tags: Kejaksaan Negeri Kota GorontaloPolres kota gorontalo
Previous Post

4 Saksi Diperiksa Kejagung Untuk Mendalami Dugaan Korupsi di PT. Agrindo Mitra Utama

Next Post

Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Next Post
Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Tertimpa Material Tambang,Seorang Warga Desa Hulawa Meregang Nyawa

Juli 5, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Kejari Kabupaten Gorontalo dan Jasa Raharja Luncurkan Program Permudah Layanan Pajak Kendaraan

Juli 2, 2025
Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Camat Paguat Lantik Dian Utami Suleman Sebagi PAW BPD Soginti

Juli 1, 2025
Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Bupati Saipul A. Mbuinga Dampingi Gubernur Gorontalo Temui Mentri Pertanian: Cetak Sawah 5000 Hektare Disetujui

Juli 1, 2025
Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Ketua DPRD Beni Nento Buka STQH XI Tingkat Kabupaten Pohuwato

Juli 1, 2025
Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Sekda Pohuwato Buka Asistensi Penilaian SPIP Terintegrasi Pada Seluruh Perangat Daerah

Juli 1, 2025
Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Bupati Pohuwato Resmi Lepas 40 Peserta Ikuti Pelatihan Tambang di Banyuwangi

Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media