• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • contact
KOORDINAT.CO
Advertisement
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Kabar Kejaksaan

Terdakwa Korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Diputus 1 (satu) Tahun Dan 6(enam) Bulan Penjara

Margarito by Margarito

Foto :Gorontalo outer Ring Road(GORR) sumber :suara lidik.com

0
SHARES
173
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Gorontalo (Koordinat.co)- Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan pada Pembangunan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Gorontalo Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun 2017 ,

Kasus yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 43.356.992.000 tersebut Memasuki agenda persidangan pembacaan Putusan Pengadilan,pada Selasa ,27 April 2021

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo membacakan putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa Dra. ASRI WAHJUNI BANTENG, M.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa Dra. ASRI WAHJUNI BANTENG, M.E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
  4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan;
  5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dengan Pidana yang dijatuhkan;
  7. Menetapkan Barang Bukti sebagaimana terlampir tetap dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain;
  8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Artikel Terkait :  'AO' Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Jaringan SIM di RSUD Aloe Saboe Tahun 2004 Berhasil Ditangkap

Atas Putusan Majelis Hakim Tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Tags: Kejaksaan tinggi Gorontalo
Previous Post

Forkopimda Provinsi Gorontalo Lakukan Peninjauan ke Pos Pengamanan Mudik Perbatasan Atinggola

Next Post

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Head Commercial Pertamina Hulu Energi Jambi Merang

Next Post
Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Korupsi Dalam Proses Pembelian Gas Bumi

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Head Commercial Pertamina Hulu Energi Jambi Merang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Kelalaian Pihak Sekolah, Ratusan Siswa SMA Negeri 1 Kabila Gagal Masuk Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unras Minta Bupati Gorontalo Tanggalkan Jabatan, Nyaris Ricuh dan Aduh Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontraktor Tinggalkan Hutang Ratusan Juta Rupiah, Edward Nangoy: Itu Tanggungjawab CV Syalwa Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pasar Sentral, Wali Kota Gorontalo Diminta Buang Handuk dan Minta Maaf Kepada Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bukti Nyata Bupati Saipul Dan BNPB Tinjau Langsung Saluran di Desa Soginti Kecamatan Paguat

Bukti Nyata Bupati Saipul Dan BNPB Tinjau Langsung Saluran di Desa Soginti Kecamatan Paguat

Juni 24, 2025
Bupati Saipul Tinjau langsung Lokasi Banjir di Lemito

Bupati Saipul Tinjau langsung Lokasi Banjir di Lemito

Juni 24, 2025
Usai Laksanakan Upacara Wabub Iwan S.Adam Tanam Jagung di Halam Kantor Bupati Sementara

Usai Laksanakan Upacara Wabub Iwan S.Adam Tanam Jagung di Halam Kantor Bupati Sementara

Juni 24, 2025

SAATNYA KONSOLIDASI

Juni 22, 2025
Pemda Pohuwato Identifikasi Kesulitan Warganya Pasca Diterjang Banjir : Langkah Kongrit Secepatnya Dilakukan

Pemda Pohuwato Identifikasi Kesulitan Warganya Pasca Diterjang Banjir : Langkah Kongrit Secepatnya Dilakukan

Juni 22, 2025
Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Solidaritas Pegawai Kejari Kabupaten Gorontalo Bangun Masjid Permanen

Juni 11, 2025
Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Kejari Kabupaten Gorontalo Berqorban : Idul Adha Momentum Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Juni 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Kontak Kami

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Kota Gorontalo
  • Home
    • Kab Gorontalo
    • Gorontalo
      • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Daerah
    • Kota Bitung
    • Sulawesi Utara
      • Bolmut
      • Kepulauan Talaud
  • Ekonomi & Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga

© Copyright 2023 - All Rights Reserved | Proudly Hosted by Hestek Media