Nasional (Koordinat.co) – Kejaksaan Agung dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Head Commercial Pertamina Hulu Energi Jambi Merang berinisial AAG pada Rabu ,(28/04/2021)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ,Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH menjelaskan bahwa AAG diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3)