Nasional(Koordinat.co)Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi Rabu, (28/04/2021)
Kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung(Kapuspenkum) menjelaskan Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
Saksi yang diperiksa antara lain:
1. MR selaku Plt. Manager UPK JS 3
Bukittinggi periode 2016-2017;
2. H selaku Analisis Administrasi
Keuangan PT. PLN (Persero) UIP II
Medan;
3. RW selaku Karyawan PT. PLN
(Persero) UIP Jawa bagian Timur
dan Bali I.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.