Tutun Suaib,SH : sesuai arahan dan peringatan BPK RI dan KPK RI beberapa tahun lalu
KOORDINAT.CO, GORONTALO UTARA – Koordinator Suara Parlemen Jalanan (SPJ) Gorontalo, Tutun Suaib, SH mengkritisi masih banyaknya lahan perkantoran milik pemerintah sampai saat ini yang diduga bermasalah, dimana menurutnya ada beberapa tempat bahkan sudah ada beberapa aset yang sudah berdiri di lokasi tersebut namun belum memiliki bukti kepemilikan/belum disertifikatkan sesuai arahan BPK RI dan KPK RI beberapa tahun lalu.
“Jika mengacu pada pasal 1 angka 20 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, disebutkan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA) untuk hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan sesuai arahan dan peringatan BPK RI dan KPK RI beberapa tahun lalu” ujar Tutun Suaib, Senin (18/10/2021)
“Sementara pada pasal 19 UUPA sendiri mengatur bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, adapun pendaftaran tanah tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, peralihan hak tersebut dan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat” tutur Tutun yang juga sebagai Ketua YLBHIG Gorontalo Utara
Lanjut Tutun menilai prihal ini sangat lucu dan jika terjadi perkara mengenai lahan baru pemda baru gerasak gerusuk untuk penanganan padahal ini bisa diantisipasi sebelum bangunan tersebut berdiri kokoh agar tidak dikatakan kantor Pemerintah yang belum memiliki keabsahan atau legalitas kepemilikan sah menjadi contoh kepada masyarakat.
“Saya meminta Bupati Gorut untuk bisa bersikap tegas dalam hal ini jangan seolah acuh, jangan nanti menunggu ribut dan berpotensi pidana maupun perdata baru bergerak ? Inikan aneh dan lucu” ujar Tutun
Tutun menambahkan jika hal ini tidak diindahkan maka sama halnya pemenuhan kepatuhan tersebut tidak dipenuhi bahkan bisa dinilai apa yang diminta oleh BPK dan KPK dinilai teracuhkan bahkan yang ditakutkan jika gegara tak memiliki bukti kepemilikan lahan, di belakangan hari akan berbuntut hukum dan jangan sampai yang jadi resiko adalah aset Negara
Tutunpun berharap agar Pemerintah Daerah Gorut lebih sigap dan cekatan untuk disegerakan mensertifikatkan lahan Pemerintah yang sudah dibanguni perkantoran terutama pula dalam proses lelang proyek lebih memperhatikan kepemilikan lahan dan pembebasan lahannya pun sudah benar benar aman dan bersertifikat kepemilikan, tutupnya. (Indra)
Pewarta : Indra Rohandi
Editor. : AFS