KOORDINAT.CO, KABGOR – Soal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo (Kabgor), yang menuai protes dari masyarakat setempat, karena dana Bumdesnya dipinjamkan kepada masyarakat luar desa sebanyak 8 Juta 500 Ribu Rupiah, serta tidak berfungsinya depot air minum isi ulang yang beranggarkan 60 Juta Rupiah, kini ditanggapi oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Nasa.
Kepada Koordinat.co, Karim menjelaskan, program Bumdes merupakan Visi Kepala Desa (Kades) dengan menggunakan anggaran Dana Desa yang diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Sehingganya, apabila ada Dana Desa yang dikelola oleh Bumdes, kemudian dananya dipergunakan atau dipinjamkan ke masyarakat desa lain, maka perlu dipertanyakan regulasinya.
“Sehingganya, dengan pertanggungjawaban oleh Direktur Bumdes kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa_red) dengan cara menukar atau mengambil alih pembayaran pertanggungjawaban, itu bukan merupakan solusi atau persoalan dianggap selesai,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan demikian dirinya sebagai Ketua DPD Ormas LAKI Provinsi Gorontalo, akan mempertanyakan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabgor, apakah persoalan tersebut merupakan kategori dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi atau tidak, serta dirinya juga akan menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo untuk meminta agar Bumdes Desa Isimu Selatan tersebut diaudit.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat Desa Isimu Selatan mendapatkan informasi yang jelas baik dari APH, apakah ini merupakan perbuatan pidana atau tidak. Audit BPKP tujuanya adalah untuk memberikan Informasi kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Isimu selatan, apakah ada kerugian negara atau tidak,” tandasnya.
Editor: RRK