Kamis, 26 Mei 2022
KOORDINAT.CO
ADVERTISEMENT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KOORDINAT.CO
No Result
View All Result
Home Daerah

4 Petahana dan 2 Bakal Calon Pilkades Final Dicoret Komisi Pemilihan

AFS by AFS
19 Maret 2021
in Daerah, Gorontalo
0
4 Petahana dan 2 Bakal Calon Pilkades Final Dicoret Komisi Pemilihan

Rapat Komisi Pemilihan bersama Bupati Gorontalo dan unsur Komisi 1 DPRD Kabgor

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Twitter

Koordinat.co, Kabupaten Gorontalo – Menyikapi protes masyarakat atas didiskualifikasinya beberapa Bakal Calon Kepala Desa Pilkades serentak Kabupaten Gorontalo Tahun 2021 oleh Panitia Pemilihan tingkat Desa, utamanya untuk Desa Dunggala Kec. Tibawa, Desa Bongomeme Kec. Dungaliyo, Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme, Desa Haya-haya Kec. Limboto Barat, Desa Dumati Kec. Telaga Biru dan Desa Dunggala Kec. Batudaa,  DPRD Kab Gorontalo telah menerbitkan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Gorontalo yang pada pokoknya meminta agar Pemda melakukan kajian terhadap pemasalahan tersebut. 

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dimaksud pagi tanggal 17 Maret 2021 bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo telah diselenggarakan rapat antara Bupati Gorontalo, Komisi Pemilihan, Desk Pilkades dan unsur Komisi I DPRD Kab. Gorontalo.

Baca Juga :  FSPMI Gorontalo Tegaskan Tolak UU Omnibus Law Ciptakerja

Sebagaimana realeas Komisi Pemilihan yang diterima oleh redaksi Koordinat.co bahwasanya pada kesempatan tersebut Komisi Pemilihan telah memaparkan pada rapat dimaksud, bahwa sebelumnya para Bakal Calon yang tersebut telah mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan atas tindakan Panitia Pemilihan yang mendiskualifikasi para Bakal Calon.

Atas gugatan dimaksud, Komisi Pemilihan telah menyelenggarakan verifikasi dan klarifikasi melalui persidangan yang mendengarkan keterangan Pelapor, Terlapor dan para saksi yang diajukan Pelapor dan Terlapor serta telah memeriksa alat bukti yang diajukan oleh semua pihak sesuai kewenangan Komisi Pemilihan sesuai ketentuan Pasal 172 Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2020 tentang Pilkades yang menyebutkan Komisi Pemilihan berkewajiban memutus permasalahan pelanggaran pemilihan dan perselisihan hasil pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor.

Baca Juga :  Berlabuh Ke Partai NasDem, Yakup Tangahu Idolakan Sosok Rachmat Gobel Yang Sangat Dermawan

Berdasarkan persidangan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan, Komisi telah memutuskan bahwa tindakan Panitia Pemilihan tingkat Desa yang mendiskualifikasi para Bakal Calon sah demi hukum. 

Selanjutnya karena berdasarkan Pasal 187 ayat (2) Perda No. 4 Tahun 2020 yang menyebutkan putusan Komisi Pemilihan bersifat dalam menyelesaikan pelaggaran dan perselisihan hasil Pemilihan bersifat final dan mengikat, maka putusan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan terakit laporan pelanggaran Pilkades bersifat tetap atau setidak-tidaknya Pelapor tidak dapat lagi mempermasalahkan kembali laporan yang telah memperoleh putusan dari Komisi Pemilihan.

Berdasarkan pemaparan Komisi Pemilihan tersebut akhirnya dalam rapat antara Bupati, Komisi Pemilihan dan Desk Pilkades ditetapkan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan menyelesaikan pelanggaran Pilkades yang telah memperoleh putusan dari Komisi Pemilihan sesuai kewenangan Komisi Pemilihan yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun 2020.

Baca Juga :  Kerusakan Lingkungan Terus Terjadi, Kinerja Kadis DLH di Pertanyakan

Dalam akhir realeasnya, Komisi Pemilihan menyampaikan apabila masih terdapat pihak-pihak yang belum puas atas putusan Komisi Pemilihan kiranya dapat menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan sebagaimana pula relevan dengan yang tersirat dalam Pasal 200 ayat (3) dan ayat (4) Perbup No. 43 Tahun 2020 yang pada pokoknya terdapat ketentuan yang mengatur permasalahan Pilkades dapat disengketakan melalui lembaga Peradilan sesuai yang ditentukan dalam peraturan perudang-udangan yang berlaku. (Rls/K01)

4 Petahana dan 2 Bakal Calon Pilkades Final Dicoret Komisi Pemilihan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menerima Kunjungan BKIPM – KKP , Kabareskrim Polri: Penindakan Hukum Jangan Sampai Bikin Hancur Usaha Bidang Perikanan

Next Post

Tim Jaksa Agung Kembali Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus di PT ASABRI

AFS

AFS

Next Post
11 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Atas DugaanTindak Pidana Korupsi Pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)

Tim Jaksa Agung Kembali Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus di PT ASABRI

Balai Penegakan Hukum KLHK Grebek Penampungan Satwa Yang Dilindungi

Balai Penegakan Hukum KLHK Grebek Penampungan Satwa Yang Dilindungi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

25 November 2021

Siswa SMKN 1 Limboto Dikeroyok di Halaman Sekolah, Orang Tua Siswa Lapor Polisi

9 Juli 2021

Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

10 Desember 2020
Bulan Suci Ramadhan, Seorang Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung

Bulan Suci Ramadhan, Seorang Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung

26 April 2022
Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

Giliran Pelaku Penggelapan Toko Melapor Dugaan Persekusi Terhadap Dirinya

13

Sambil Menunggu Putusan Resmi KPU, TIM RA-DG Akan Lakukan Perlawanan Secara Konstitusional

1

Wow! Bawaslu Ungkap Dugaan Politik Uang di Pilkada Kabupaten Gorontalo

1
KEBERANIAN DAN INTEGRITAS

KEBERANIAN DAN INTEGRITAS

1
Kades Motilango Didemo Rakyatnya, BPD Sebut Sang Kades Menyalahi Kewenangan

Kades Motilango Didemo Rakyatnya, BPD Sebut Sang Kades Menyalahi Kewenangan

25 Mei 2022
Mediasi Limbah Kelapa Sawit Tak Dihadiri PT.Agro Artha Surya, Stakeholder Wonosari Geram

Mediasi Limbah Kelapa Sawit Tak Dihadiri PT.Agro Artha Surya, Stakeholder Wonosari Geram

25 Mei 2022
Resmi Ditetapkan Calon Kepala Desa Posso, Agus Dali Siap Bangun Desa

Resmi Ditetapkan Calon Kepala Desa Posso, Agus Dali Siap Bangun Desa

25 Mei 2022
Rusli-Adhan Jabat Tangan di Pengadilan, Mungkinkah Mereka Telah Berdamai…??

Rusli-Adhan Jabat Tangan di Pengadilan, Mungkinkah Mereka Telah Berdamai…??

25 Mei 2022
Kades Motilango Didemo Rakyatnya, BPD Sebut Sang Kades Menyalahi Kewenangan

Kades Motilango Didemo Rakyatnya, BPD Sebut Sang Kades Menyalahi Kewenangan

25 Mei 2022
Mediasi Limbah Kelapa Sawit Tak Dihadiri PT.Agro Artha Surya, Stakeholder Wonosari Geram

Mediasi Limbah Kelapa Sawit Tak Dihadiri PT.Agro Artha Surya, Stakeholder Wonosari Geram

25 Mei 2022
Resmi Ditetapkan Calon Kepala Desa Posso, Agus Dali Siap Bangun Desa

Resmi Ditetapkan Calon Kepala Desa Posso, Agus Dali Siap Bangun Desa

25 Mei 2022
Rusli-Adhan Jabat Tangan di Pengadilan, Mungkinkah Mereka Telah Berdamai…??

Rusli-Adhan Jabat Tangan di Pengadilan, Mungkinkah Mereka Telah Berdamai…??

25 Mei 2022
Dinilai Gagal Tangani Korupsi BST, Masa Aksi Minta Kapolres Pohuwato Dicopot

Dinilai Gagal Tangani Korupsi BST, Masa Aksi Minta Kapolres Pohuwato Dicopot

25 Mei 2022
Unras di Depan Kantor Desa, Amdemo Tuntut Kepala Desa Motilango Mundur

Unras di Depan Kantor Desa, Amdemo Tuntut Kepala Desa Motilango Mundur

25 Mei 2022
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Copyright © 2020 KOORDINAT.CO

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Gorontalo Utara
      • Kab. Pohuwato
      • Kota Gorontalo
      • Bone Bolango
      • Boalemo
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Utara
      • Kota Bitung
      • Kepulauan Talaud
      • Bolmut
    • Sulawesi Tengah
  • DPRD Gorontalo Utara
  • Agama
  • Nasional
  • Kabar Kejaksaan
  • Kabar POLRI
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Opini
  • Politik
  • Hiburan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Traveling
  • Olah Raga
  • Adv
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ekonomi politik
  • Internasional
  • Kabar timur tengah
  • Tausyiah
  • Kabar TNI
  • Filsafat
  • Sejarah
  • Antropologi
  • Teknologi
  • Apps
  • Mobile

Copyright © 2020 KOORDINAT.CO