Koordinat.co, Gorontalo. Laporan sengketa terkait keputusan KPUD oleh tim Hukum Pasangan Calon Nomor 4 Rustam Akili-Dicky Gobel (RADG) tidak dapat diterima.
Pernyataan Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba yang dilansir mwlalui media Beritaline.id menyampaikan bahwa keputusan tidak diterima, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan verifikasi objek sengketa dan menemukan pengecualian seperti yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
“Terkait permohonan penyelesaian sengketa terhadap keputusan KPU dari Tim Hukum RA-DG tidak dapat kami diterima,” kata Alexander Kaaba, Jumat (23/10/2020).
“Alasan tidak diterima karena objek sengketa yang diajukan dikecualikan berdasarkan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020,” ujar Alexander.
Sementara itu, Kuasa Hukum RADG Duke Arie Widagdo mengatakan, Bawaslu seharusnya melakukan periksaan secara konferensif dan substansi terlebih dahulu apa yang menjadi permohonan dari RADG.
“Upaya hukum lainnya ke PTUN. Namun masih akan kami akan koordinasikan dengan pihak pasangan calon, mereka yang memiliki hak, apakah lanjut menggugat ke PTUN atau tidak,” pungkas Duke. (K01)